Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pembebasan Pajak Tertentu Berdasarkan PMK No 10 Tahun 2025

Pembebasan Pajak Tertentu Berdasarkan PMK No 10 Tahun 2025

Pembebasan Pajak Tertentu Berdasarkan PMK No 10 Tahun 2025
Share:

Pembebasan Pajak Tertentu menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh negara (DTP) bagi karyawan di sektor-sektor industri tertentu. 

Kebijakan pembebasan pajak tertentu merupakan bagian dari paket stimulus fiskal Tahun Anggaran 2025 yang bertujuan menyeimbangkan dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada awal tahun, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Pembebasan Pajak Tertentu Menyusul Kenaikan Tarif PPN

Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas perekonomian nasional, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung oleh pemerintah (DTP), sebagai bagian dari stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Penerbitan PMK 10/2025 merupakan tindak lanjut dari kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diberlakukan terhadap barang mewah dan berpotensi berdampak pada konsumsi masyarakat. Untuk itu, pemerintah mengimbanginya dengan berbagai stimulus, salah satunya melalui pembebasan PPh 21 bagi sektor-sektor tertentu.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Lima Sektor Industri Prioritas yang Dapat Insentif

Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada para karyawan yang bekerja di sektor industri yang dinilai strategis dan padat karya. Sektor-sektor tersebut meliputi:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri kulit
  • Industri barang dari kulit

Insentif ini berlaku sejak masa pajak Januari 2025 atau sejak bulan pertama pegawai mulai bekerja di tahun tersebut.

Baca Juga: PMK No 15 Tahun 2025: Jenis Pemeriksaan Pajak Lengkap, Terfokus, dan Spesifik

Syarat Wajib: NPWP/NIK dan Integrasi Data

Pemerintah membedakan kategori karyawan penerima insentif menjadi dua, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Keduanya berhak atas pembebasan PPh 21 selama memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan. 

Untuk bisa mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP, pegawai wajib memiliki:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Data tersebut harus sudah teradministrasi dan terintegrasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, pegawai yang bersangkutan tidak boleh sedang menerima insentif serupa dari skema lain.

Batasan Penghasilan yang Berlaku

Insentif PPh 21 DTP ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto maksimal:

  • Rp10.000.000 per bulan, atau
  • Rp500.000 per hari

Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun, mulai Januari hingga Desember 2025.

Untuk masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak tertentu ini, informasi selengkapnya mengenai PMK Nomor 10 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan. Melalui pemahaman yang baik, diharapkan kebijakan ini dapat meringankan beban pekerja di sektor strategis sekaligus menjaga perputaran roda ekonomi nasional.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.
Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io