Pembebasan Pajak Tertentu menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh negara (DTP) bagi karyawan di sektor-sektor industri tertentu.
Kebijakan pembebasan pajak tertentu merupakan bagian dari paket stimulus fiskal Tahun Anggaran 2025 yang bertujuan menyeimbangkan dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada awal tahun, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Pembebasan Pajak Tertentu Menyusul Kenaikan Tarif PPN
Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas perekonomian nasional, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung oleh pemerintah (DTP), sebagai bagian dari stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Penerbitan PMK 10/2025 merupakan tindak lanjut dari kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diberlakukan terhadap barang mewah dan berpotensi berdampak pada konsumsi masyarakat. Untuk itu, pemerintah mengimbanginya dengan berbagai stimulus, salah satunya melalui pembebasan PPh 21 bagi sektor-sektor tertentu.

Lima Sektor Industri Prioritas yang Dapat Insentif
Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada para karyawan yang bekerja di sektor industri yang dinilai strategis dan padat karya. Sektor-sektor tersebut meliputi:
- Industri alas kaki
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri furnitur
- Industri kulit
- Industri barang dari kulit
Insentif ini berlaku sejak masa pajak Januari 2025 atau sejak bulan pertama pegawai mulai bekerja di tahun tersebut.
Baca Juga: PMK No 15 Tahun 2025: Jenis Pemeriksaan Pajak Lengkap, Terfokus, dan Spesifik
Syarat Wajib: NPWP/NIK dan Integrasi Data
Pemerintah membedakan kategori karyawan penerima insentif menjadi dua, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Keduanya berhak atas pembebasan PPh 21 selama memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan.
Untuk bisa mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP, pegawai wajib memiliki:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Data tersebut harus sudah teradministrasi dan terintegrasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, pegawai yang bersangkutan tidak boleh sedang menerima insentif serupa dari skema lain.
Batasan Penghasilan yang Berlaku
Insentif PPh 21 DTP ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto maksimal:
- Rp10.000.000 per bulan, atau
- Rp500.000 per hari
Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun, mulai Januari hingga Desember 2025.
Untuk masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak tertentu ini, informasi selengkapnya mengenai PMK Nomor 10 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan. Melalui pemahaman yang baik, diharapkan kebijakan ini dapat meringankan beban pekerja di sektor strategis sekaligus menjaga perputaran roda ekonomi nasional.
