Ditulis oleh Chindy Aprilya Fernanda
Saat ini Pelaku UMKM menggunakan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013, dengan menggunakan tarif 0,5% yang dikali dengan omset per bulan. Seperti diketahui, saat ini Pelaku UMKM dapat menggunakan tarif pajak tersebut apabila omset yang diperoleh tidak melebihi RP 4,8 M per tahun. Para pelaku UMKM juga harus membayarkan pajaknya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 bertepatan dengan hari libur maka batas waktu digeser ke hari kerja berikutnya. Pelaku UMKM dapat membayar sendiri Pajak yang terutang, tidak perlu menunggu tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak. Caranya adalah dengan membuat kode billing kemudian memasukkan omset dan pajak yang terutang. Untuk membayar pajak yang terutang juga tidak perlu untuk mendatangi kantor pajak, pembayaran bisa melalui mobile banking dan ATM, bahkan juga bisa melalui platform lain seperti Toko Pedia.
Ternyata Pelaku UMKM Bisa Tidak Perlu Membayar Pajak, Kok Bisa?
Dengan berlakunya UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) per 1 januari 2022, maka ketentuan batasan omset tidak kena pajak pun mulai berlau .Pelaku UMKM yang omsetnya tidak melebihi Rp 500 juta per tahun tidak perlu membayar pajak. Tetapi, pelaku UMKM harus mengetahui terlebih dahulu kapan omsetnya melampaui Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Sebagai gambaran perhitungannya, jika peredaran usaha setiap bulan sebesar Rp 50 juta maka dibulan ke-1 hingga ke-10 (mencapai total Rp 500 juta) maka wajib pajak akan bebas dari Pajak Penghasilan. Kemudian di bulan ke-11 dan ke-12 peredaran usaha sebesar Rp 50 juta tersebut akan dikalikan dengan Tarif Pajak UMKM sebesar 0,5%. Namun perlu diketahui, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak UMKM Orang Pribadi. Sementara, untuk wajib pajak UMKM Badan tidak bisa menggunakan ketentuan tersebut walaupun omsetnya belum mencapai Rp 500 juta per tahun. Bagaimana? Cukup menghemat bukan, apalagi bagi UMKM yang sedang merintis!
Masih bingung dengan penjelasan diatas? Butuh solusi lebih lanjut? Ayo konsultasikan masalah perpajakan perusahaan kamu melalui link berikut yuk konsultasi sekarang , Konsultasi GRATIS tanpa dipungut biaya sepeser pun!