Pengangsuran pajak terutang merupakan fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan keuangan dalam melunasi kewajiban pajaknya secara sekaligus. Melalui mekanisme ini, Wajib Pajak diperbolehkan membayar utang pajak secara bertahap dalam jangka waktu tertentu sesuai kemampuan finansialnya.
Kebijakan ini tidak hanya membantu menjaga arus kas perusahaan tetap stabil, tetapi juga menjadi bentuk dukungan pemerintah agar kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha.
Dasar Hukum Pengangsuran Pajak Terutang
Pembayaran pajak pada dasarnya dapat dilakukan secara angsuran apabila Wajib Pajak tidak mampu melunasi seluruh kewajibannya sekaligus. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyebutkan bahwa tata cara pengangsuran pajak diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang tata cara pembayaran dan penundaan pembayaran pajak. Lebih lanjut, aspek teknis pengajuan dan pelaksanaan pengangsuran diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.
Dengan adanya dasar hukum ini, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak terutang, khususnya bagi mereka yang menghadapi kesulitan likuiditas atau mengalami kondisi di luar kendali (force majeure) yang menyebabkan tidak dapat melunasi pajak tepat waktu.

Jenis Pajak yang Dapat Diangsur
Tidak semua jenis pajak dapat diajukan untuk diangsur. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat dua kategori utama pajak yang dapat dimohonkan untuk pengangsuran:
- Pajak yang timbul dari surat ketetapan atau keputusan pajak.
Termasuk di dalamnya:
- Surat Tagihan Pajak (STP);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Putusan Banding; serta
- Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan tambahan utang pajak.
Pada umumnya, pajak dalam kategori ini harus dilunasi dalam waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya dokumen hukum tersebut. Namun, dengan adanya fasilitas pengangsuran, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mencicil pembayaran sesuai kemampuan, sehingga tidak membebani arus kas usaha.
- Pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 29). Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan pengangsuran untuk kekurangan pembayaran pajak terutang (PPh 29) yang tercantum dalam SPT Tahunan. Batas waktu pelunasan PPh 29 adalah sebelum penyampaian SPT Tahunan, yaitu paling lambat:
- 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan
- 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Dengan demikian, pengajuan pengangsuran pajak terutang ini membantu Wajib Pajak tetap memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun kondisi keuangan sedang terbatas.
Baca Juga: Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Oktober 2025
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Pengangsuran Pajak Terutang
Permohonan pengangsuran pajak harus diajukan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar. Permohonan ini dapat diajukan apabila Wajib Pajak benar-benar mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaannya yang menyebabkan ketidakmampuan melunasi pajak tepat waktu.
Beberapa ketentuan pengajuan yang perlu diperhatikan antara lain:
- Batas waktu pengajuan: paling lambat 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
- Isi surat permohonan: harus memuat alasan permohonan, bukti pendukung kondisi keuangan, jumlah pajak yang dimohon untuk diangsur, jangka waktu angsuran, dan besarnya cicilan per bulan.
- Permohonan disampaikan dengan formulir resmi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-38/PJ/2008.
- Apabila Wajib Pajak menghadapi kondisi force majeure, batas waktu pengajuan bisa dilampaui, dengan syarat disertai bukti yang sah.
Ketentuan Jaminan dalam Pengangsuran Pajak
Dalam beberapa kasus, Wajib Pajak wajib menyerahkan jaminan atas permohonan pengangsuran pajak. Besarnya nilai jaminan ditetapkan oleh Kepala KPP berdasarkan pertimbangan tertentu.
Bentuk jaminan dapat berupa:
- Garansi bank
- Sertifikat tanah atau deposito
- Bukti kepemilikan barang bergerak
- Penanggungan utang oleh pihak ketiga.
Apabila pengajuan dilakukan melewati batas waktu 9 hari kerja, Wajib Pajak wajib memberikan garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai jangka waktu pengangsuran.
Baca Juga: Ini Dia Syarat Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29
Proses dan Keputusan atas Permohonan
Setelah menerima permohonan lengkap, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak akan menilai dan memberikan keputusan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan.
Keputusan tersebut dapat berupa:
- Persetujuan penuh sesuai permohonan Wajib Pajak;
- Persetujuan sebagian dengan jumlah atau jangka waktu angsuran berbeda; atau
- Penolakan permohonan dengan alasan tertulis.
Apabila dalam waktu 7 hari kerja tidak ada keputusan dari KPP, permohonan dianggap disetujui secara otomatis, dan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lambat 5 hari kerja berikutnya.
Penetapan Jumlah Angsuran dan Sanksi Bunga
Jumlah angsuran atas utang pajak ditetapkan dalam nilai yang sama setiap bulannya, dengan ketentuan:
- Untuk pajak dalam STP, SKPKB, SKPKBT, atau keputusan keberatan/banding/PK:
- Jangka waktu pengangsuran paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan persetujuan.
- Untuk pajak dari SPT Tahunan (PPh Pasal 29):
- Pengangsuran dapat dilakukan sampai dengan akhir tahun pajak berikutnya.
Selain itu, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP, dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran angsuran. Bunga ini diterapkan terhadap sisa saldo utang pajak, dan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP).

Kesimpulan
Fasilitas pengangsuran pajak terutang menjadi bentuk fleksibilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung Wajib Pajak dalam menjaga kepatuhan tanpa mengorbankan stabilitas finansial. Dengan memahami ketentuan dalam UU KUP, PMK 184/PMK.03/2007, dan PER-38/PJ/2008, Wajib Pajak dapat mengatur kewajiban perpajakannya dengan lebih terencana, transparan, dan sesuai aturan.