Pajak THR merupakan kewajiban yang perlu dipahami sebelum lebaran. Menjelang Hari Raya, banyak karyawan menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Namun, tidak sedikit yang terkejut ketika mendapati bahwa THR yang diterima telah dipotong pajak.
Pajak THR merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia, dan pemahamannya menjadi penting agar tidak menimbulkan kebingungan saat menerima penghasilan tambahan ini. Lalu, bagaimana sebenarnya perhitungan pajak THR, dan siapa saja yang dikenakan kewajiban ini? Mari kita bahas lebih lanjut!
Baca Juga : Mengetahui Ketentuan Advance Pricing Agreement diatur Dalam PMK No 172 Tahun 2023
Regulasi Pemberian THR Tahun 2025
Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025. Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, regulasi mengenai pemberian THR tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Distribusi THR untuk tahun ini dijadwalkan dimulai pada pertengahan Maret dan ditargetkan selesai paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan seluruh penerima THR dapat merasakan manfaatnya sebelum memasuki periode libur panjang.
Selain memberikan kebahagiaan bagi penerimanya, THR juga memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan THR dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama periode mudik dan perayaan Lebaran. Lebih jauh, kebijakan ini juga berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, yang ditargetkan mencapai 5,2 persen pada tahun 2025.

Berapa Besar Pajak THR yang Dikenakan?
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian dari penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja, yang juga menjadi objek pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pajak atas THR dihitung berdasarkan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terkait pekerjaan, jasa, dan kegiatan pribadi.
Menurut Pasal 5 dalam peraturan tersebut, penghasilan yang dikenakan PPh 21 atau PPh 26 mencakup baik penghasilan yang bersifat teratur (seperti gaji bulanan) maupun tidak teratur (seperti bonus dan THR). Dalam hal ini, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur, yang berarti pemotongan pajaknya dihitung berdasarkan aturan khusus.
Apakah Semua THR Kena Pajak?
THR akan dikenakan pajak jika total penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan ketentuan terbaru, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Dengan demikian:
- Jika THR ditambah penghasilan tahunan karyawan masih di bawah batas PTKP, maka THR tidak akan dikenakan pajak.
- Jika THR dan total penghasilan tahunan melebihi PTKP, maka THR tersebut menjadi objek pajak dan dikenakan tarif PPh 21 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Perhitungan Pajak THR dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Untuk memahami bagaimana pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dikenakan, mari kita lihat contoh kasus berikut:
Profil Pegawai Z:
- Gaji tetap per bulan: Rp5.000.000,-
- Status PTKP: TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan)
- Kategori tarif efektif rata-rata (TER): Kategori A
Pada bulan-bulan biasa, Pegawai Z tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, karena penghasilannya masih berada dalam batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, saat pembayaran THR dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan, mekanisme pajak yang diterapkan menjadi berbeda.
Baca Juga : Pahami Surat Setoran Pajak (SSP): Dokumen Penting dalam Pelaporan Pajak
Perhitungan Pajak THR
Jika perusahaan memberikan THR sebesar satu kali gaji, maka total penghasilan bruto yang diterima Pegawai Z pada bulan tersebut menjadi:
Rp5.000.000+Rp5.000.000=Rp10.000.000
Dalam sistem TER, pajak dihitung berdasarkan total penghasilan bulanan pada bulan tersebut. Berdasarkan tarif yang berlaku untuk kategori A, pajak yang dikenakan adalah 2% dari total penghasilan bruto:
Rp10.000.000×2%=Rp200.000
Dengan demikian, pada bulan pembayaran THR, Pegawai Z mengalami pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp200.000,-, meskipun di bulan-bulan lainnya tidak dikenakan pajak sama sekali.

Kesimpulan
Pajak THR merupakan kewajiban yang perlu dipahami oleh setiap pekerja, terutama agar tidak terkejut saat melihat jumlah potongan pajak di slip gaji. Meskipun pada bulan biasa seorang pegawai mungkin tidak terkena pajak, THR yang diterima bisa menjadi objek pajak karena meningkatkan total penghasilan dalam satu bulan.
Dengan penjelasan ini, semoga para pekerja dapat lebih memahami kewajiban pajak THR di tahun 2025. Jika masih ada pertanyaan lebih lanjut, selalu periksa informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau konsultasikan dengan bagian keuangan di tempat kerja Anda.