Pajak pesangon merupakan kewajiban yang timbul saat seorang karyawan menerima uang kompensasi karena berakhirnya hubungan kerja, baik akibat pengunduran diri (resign), pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun pensiun. Banyak karyawan dan perusahaan belum sepenuhnya memahami bagaimana aturan pajak ini berlaku dan berapa besar potongannya.
Padahal, besarnya pajak pesangon sangat bergantung pada jumlah pesangon yang diterima serta waktu pembayarannya. Memahami cara perhitungannya menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan maupun pelaporan, sekaligus memastikan hak dan kewajiban pajak kedua belah pihak terpenuhi dengan benar.

Teknis Penghitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon
Dalam praktik perpajakan, penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pemotongan bersifat final dan pemotongan non-final. Pemilihan mekanisme ini bergantung pada jangka waktu pembayaran pesangon kepada karyawan.
1. Pemotongan PPh Pasal 21 Bersifat Final
Pemotongan PPh Pasal 21 final diterapkan apabila seluruh atau sebagian uang pesangon dibayarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender sejak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam hal ini, pajak pesangon bersifat final karena dianggap selesai saat dipotong dan disetor ke kas negara oleh pemberi kerja. Artinya, penerima pesangon tidak perlu melaporkan kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang digabungkan.
Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan administrasi, baik bagi perusahaan maupun karyawan, terutama dalam kondisi pemutusan hubungan kerja yang membutuhkan kejelasan terkait jumlah pesangon bersih yang diterima.
2. Pemotongan PPh Pasal 21 Non-Final
Mekanisme kedua berlaku jika pembayaran uang pesangon dilakukan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya setelah PHK. Dalam situasi ini, pesangon tidak lagi dikenai pajak final, melainkan dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah bruto penghasilan pesangon yang diterima pada masing-masing tahun kalender. Selain itu, apabila penerima pesangon tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajak yang berlaku lebih tinggi 20% dibandingkan tarif normal, sesuai ketentuan umum perpajakan.
Baca Juga: Dokumen SPT Tahunan PPh Badan yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor
Tarif PPh Pasal 21 Final atas Uang Pesangon
Tarif pajak final atas pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, yang menetapkan lapisan penghasilan sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan Bruto Pesangon (Rp) | Tarif Pajak Final |
| Sampai dengan Rp50.000.000 | 0% |
| Di atas Rp50.000.000 – Rp100.000.000 | 5% |
| Di atas Rp100.000.000 – Rp500.000.000 | 15% |
| Di atas Rp500.000.000 | 25% |
Perlu digaris bawahi bahwa tarif pajak antara penerima pesangon yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP adalah sama, selama pembayaran dilakukan dalam jangka waktu dua tahun. Perbedaan tarif hanya berlaku pada pesangon non-final, seperti disebut sebelumnya.
Administrasi Pemotongan dan Pelaporan Pajak Pesangon
Setiap perusahaan wajib membuat bukti potong sebagai tanda telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Untuk pajak final atas pesangon, digunakan Formulir 1721-VII dengan kode objek pajak 21-401-01. Penyetoran dilakukan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411121 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 401.
Sementara itu, jika pembayaran pesangon dilakukan melewati dua tahun, maka digunakan Formulir 1721-VI dengan kode objek pajak 21-100-99 (Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya), serta disetor dengan KAP 411121 dan KJS 100.
Pemberi kerja wajib melaporkan pemotongan tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pengangsuran Pajak Terutang: Dasar Hukum, Syarat, dan Prosedur
Pengelolaan Uang Pesangon oleh Pihak Ketiga
Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat mengalihkan kewajiban pembayaran pesangon kepada pihak ketiga, seperti pengelola dana pesangon tenaga kerja. Pengalihan ini dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap/berkala, tergantung pada kesepakatan dan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Namun demikian, kewajiban perpajakan tetap melekat pada pemberi kerja atau pihak yang membayarkan pesangon, termasuk dalam hal pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21.

Kesimpulan
Pemotongan pajak pesangon tidak bisa disamaratakan, karena bergantung pada jangka waktu pembayaran dan status perpajakan penerimanya. Dengan memahami perbedaan antara PPh final dan non-final, serta memastikan administrasi pemotongan dan pelaporan dilakukan sesuai aturan, baik perusahaan maupun karyawan dapat terhindar dari potensi sanksi dan kesalahan hitung yang merugikan.