Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pengertian Pajak Penghasilan Final, Wajib Pajak Harus Tahu!

Pengertian Pajak Penghasilan Final, Wajib Pajak Harus Tahu!

Pajak penghasilan Final
Share:

Pajak penghasilan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan negara. Dalam ranah ini, pajak penghasilan final menjadi salah satu konsep yang penting untuk dipahami oleh setiap wajib pajak. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak penghasilan final, dan mengapa penting bagi wajib pajak untuk memahaminya dengan baik?

Apa Itu Pajak Penghasilan Final ?

Pajak penghasilan final adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu dan langsung dipotong pada sumbernya. Artinya, tidak ada kewajiban lagi bagi wajib pajak untuk melaporkan atau membayar pajak tambahan terkait penghasilan yang telah dikenai pajak final.

Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2: Tinjauan Terkini tentang Pengenaan Pajak

Karakteristik PPh Final

Pemahaman yang baik tentang pajak penghasilan final sangat penting bagi setiap wajib pajak. Pertama, ini membantu mereka untuk memahami struktur pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu, sehingga dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik. Berikut karakteristik PPh final yang perlu diketahui: 

PPh final dikenakan langsung saat Wajib Pajak menerima penghasilan. 

PPh final memiliki tarif khusus atas setiap jenis penghasilan dan biasanya dikenakan withholding tax (dipungut oleh pihak ketiga) dan tidak termasuk penghasilan yang diperhitungkan dalam penghitungan pajak dengan tarif progresif.

Pungutan yang dikenakan PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam penghitungan pajak terutang tahunan tetapi tetap harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT). Dalam artian, penghasilan tersebut tidak diakumulasikan dengan penghasilan lain yang non final untuk dikenakan tarif progresif sesuai dengan tarif pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 

Konsultasi Pajak Perusahaan
Pajak.io

Biaya yang terkait atas penghasilan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. 

Pembayaran, pemotongan atau pemungutan PPh final baik dipotong maupun disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang. Pembayaran tersebut dianggap sebagai pelunasan, sehingga Wajib Pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh final terutang dianggap telah melunasi pajaknya.

Tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total PPh terutang pada akhir tahun pajak.

Ketentuan PPh Final

Ketentuan PPh final tercantum dalam Pasal 4 ayat 2  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur setidaknya ada 5 kelompok penghasilan yang dikenakan PPh final. 

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan Surat Utang Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Baca Juga : Ketahui Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 dan pelaporannya

Penghasilan berupa hadiah undian. 

Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima perusahaan modal ventura.

Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan bangunan. 

Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Adanya ketentuan penghasilan tertentu lainnya ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan jenis penghasilan lain yang tidak disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 yang akan dikenakan PPh final.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io