Pajak impor PPh Pasal 22 adalah salah satu instrumen fiskal yang penting dalam sistem perpajakan Indonesia. PPh Pasal 22 dikenakan pada barang-barang atau jasa yang diimpor ke wilayah Indonesia, baik oleh badan usaha maupun individu, sebagai bagian dari kegiatan usaha mereka. Tarif pajak yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa yang diimpor, dan besarnya tarif telah ditetapkan oleh pemerintah.
PPh Pasal 22 memiliki peran signifikan dalam menghasilkan pendapatan bagi negara serta mengendalikan arus barang impor guna mendukung industri dalam negeri. Implementasi pajak impor PPh Pasal 22 melibatkan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dan pihak Bea dan Cukai dalam proses pemungutan pajak, dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Apa Itu Pajak impor PPh Pasal 22
Pajak impor PPh Pasal 22 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas impor barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak tertentu di Indonesia. Pajak impor juga merupakan pajak yang dikenakan pada perusahan pemerintah/ perusahaan swasta yang melakukan kegiatan impor. Tujuan dari PPh Pasal 22 adalah untuk mengumpulkan pendapatan pajak dari kegiatan impor barang atau jasa, serta untuk mengendalikan arus barang impor guna mendukung perkembangan industri dalam negeri.
Baca Juga : Pemahaman Mendalam tentang Proses Pemungutan PPh 22
Tarif pemungutan pajak impor pph pasal 22
Besarnya pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
A.Saat diimpor:
- yang menggunakan Angka Pengenal Impor (APl) sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor, kecuali impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor;
- tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API) sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan/atau 3. yang tidak dikuasai sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
B. Untuk pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam PMK NOMOR : 154/PMK.03/ Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
C. Adapun penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
- Â Bahan Bakar Minyak sebesar:
- 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan ke SPBU Pertamina
- 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan pada SPBU non-Pertamina dan non-SPBU;
- Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
- Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
D. Atas penjualan hasil produksi dalam negeri oleh usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif:
- penjualan kertas di dalam negeri sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- penjualan seluruh jenis semen di dalam negeri sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari pajak pertambahan nilai;
- penjualan segala jenis kendaraan bermotor roda dua atau lebih di dalam negeri sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari pajak pertambahan nilai;
- penjualan pupuk di dalam negeri sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. e. Untuk pembelian bahan-bahan keperluan industri atau ekspor oleh perusahaan industri atau eksportir yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pedagang pemungut sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

Pengecualian pajak impor pph pasal 22
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:
- impor barang dan/atau penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan
- Â Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai
- Impor sementara, apabila pada saat pengimporan jelas-jelas dimaksudkan untuk diekspor kembali
- Impor kembali, yaitu meliputi barang yang telah diekspor dan kemudian diimpor kembali dengan mutu yang sama atau barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengolahan, dan pengujian yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d dalam PMK NOMOR : 154/PMK.03/2010 berkaitan dengan:
- Â Pembayaran yang berjumlah paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak bersifat split payment
- Pembayaran pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan kiriman pos.
- Pembayaran pembelian gabah dan/atau beras oleh Badan Usaha Umum Badan Pengelola Logistik (BULOG)
- Emas batangan yang akan diolah untuk menghasilkan perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor
- Pembayaran pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga : Pahami Tarif Pajak Pasal 22: Panduan untuk Wajib Pajak