Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pajak Hadiah: Pengertian dan Besaran Tarifnya

Pajak Hadiah: Pengertian dan Besaran Tarifnya

Share:

Merupakan hal yang lumrah jika pemenang sebuah kompetisi atau pertandingan bahkan kuis sekalipun mendapatkan hadiah. Lalu bagaimana dengan perhitungan pajaknya? Perlakuan pajak atas hadiah bisa saja berbeda-beda. Hal ini dikarenakan, melihat siapa pihak yang menerima hadiah tersebut apakah Orang Pribadi (OP), Badan Dalam negeri, atau Badan Usaha Tetap (BUT). Simak ulasan pajak hadiah berikut ini. 

Jenis hadiah yang dikenakan pajak 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015, hadiah yang dimaksud adalah:

  • Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
  • Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan
  • Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah
  • Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Tarif Pajak Hadiah

Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian menyebutkan bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun akan dipotong atau dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Kemudian, dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 dijelaskan lebih detail untuk tarif masing-masing jenis hadiah:

  • Hadiah atas undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.
  • Hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Apabila penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17dari jumlah penghasilan bruto;
  2. Apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
  3. Apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Akan tetapi, Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin-poin diatas, tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Kemudian, hadiah yang didapatkan oleh penerima wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Adapun pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh adalah penyelenggara undian atau pemberi hadiah (orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi termasuk organisasi internasional atau penyelenggara lainnya) termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. Artinya, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung oleh pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian. Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas hadiah atau undian.

Kemudian, pihak yang mengadakan undian atau memberikan hadiah wajib  melakukan hal di bawah ini:

  1. Menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
  2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Jika sudah memahami seputar pajak hadiah, Anda bisa menggunakan fitur e-Filing pada pajak.io untuk melapor pajak Anda.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!