Bisnis franchise atau waralaba semakin populer di Indonesia. Dengan modal yang relatif lebih aman karena menggunakan merek dan sistem yang sudah dikenal, banyak pengusaha tertarik untuk memulai bisnis ini.
Pajak bisnis franchise merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha waralaba, baik franchisor maupun franchisee. Pemahaman yang mendalam mengenai regulasi perpajakan menjadi kunci untuk memastikan kelancaran operasional bisnis serta menghindari potensi masalah hukum di masa depan. Bagi banyak pengusaha, mengelola kewajiban pajak bisnis franchise dengan benar dapat membantu meningkatkan efisiensi bisnis dan meminimalkan risiko finansial.
Baca Juga : Tips Memilih Peluang Usaha Franchise yang Menguntungkan
Bisnis Franchise
Bisnis franchise adalah model usaha di mana pemilik merek, produk, atau layanan (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menjalankan bisnis menggunakan merek, sistem operasional, dan produk atau layanan yang telah teruji sukses. Dalam sistem ini, franchisee membeli lisensi untuk menggunakan nama dagang dan konsep bisnis dari franchisor dalam jangka waktu tertentu dan di wilayah tertentu. Sebagai imbalannya, franchisee biasanya membayar biaya lisensi awal serta royalti berkala berdasarkan pendapatan.
Franchise memungkinkan pengusaha untuk memulai bisnis dengan risiko lebih rendah karena mereka menggunakan model yang telah terbukti berhasil. Di sisi lain, franchisor bisa memperluas jaringan bisnisnya dengan cepat tanpa harus mengeluarkan modal besar untuk membuka cabang sendiri. Model ini umum digunakan dalam berbagai industri, seperti makanan dan minuman, ritel, layanan kebersihan, dan pendidikan.

Ketentuan Pajak Bisnis Franchise
Berikut beberapa ketentuan jenis pajak bisnis franchise yang harus Anda ketahui:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Dalam bisnis franchise, baik pihak franchisor (pemilik waralaba) maupun franchisee (penerima waralaba) memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini berlaku untuk penghasilan yang diterima oleh kedua belah pihak.
- PPh Franchisor: Franchisor dikenakan pajak atas royalti yang diterimanya dari franchisee. Besarnya tarif pajak disesuaikan dengan penghasilan dan klasifikasi pajak yang berlaku untuk perusahaan tersebut.
- PPh Franchisee: Franchisee akan membayar PPh atas laba yang dihasilkan dari operasional bisnisnya. Tarif PPh yang berlaku mengikuti aturan pajak badan usaha atau individu, tergantung bentuk bisnis franchise yang dijalankan (PT, CV, atau perorangan).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Franchise termasuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, setiap transaksi antara franchisor dan franchisee akan dikenakan PPN sebesar 10%.
- PPN Royalti: Royalti yang dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor termasuk dalam objek PPN. Franchisee harus menyetor PPN atas pembayaran ini kepada negara.
- PPN Penjualan Produk/Jasa: Jika franchisee menjual produk atau jasa, maka penjualan tersebut juga dikenakan PPN yang harus dibayarkan kepada negara.
3. Pajak Daerah
Beberapa daerah mungkin mengenakan pajak tambahan bagi bisnis franchise, terutama jika usaha tersebut bersifat komersial dan mengandalkan properti fisik (misalnya restoran atau gerai ritel). Pajak daerah ini bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis usaha yang dijalankan.
Baca Juga : Panduan Strategi Pajak Bisnis untuk Usaha Kecil dan Menengah
Penghasilan atas Bisnis Franchise
Laba yang diperoleh dari bisnis franchise memiliki ketentuan perpajakan yang diatur oleh undang-undang, dengan tarif yang berbeda tergantung pada besar kecilnya omzet. Jika usaha waralaba Anda memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari total omzet, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Tarif ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih sederhana dan ringan.
Namun, apabila pendapatan bruto melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, maka tarif pajak yang berlaku akan berbeda. Untuk bisnis perseorangan, tarif pajak yang dikenakan bisa mencapai hingga 30%, mengikuti ketentuan tarif progresif sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 tentang Pajak Penghasilan. Tarif progresif ini disesuaikan dengan besarnya penghasilan, di mana semakin besar penghasilan, semakin tinggi persentase pajak yang dikenakan.

Kesimpulan
Memulai bisnis franchise memang menjanjikan, tetapi penting untuk memperhatikan ketentuan pajak bisnis franchise yang berlaku. Dengan memahami kewajiban pajak, baik franchisor maupun franchisee dapat mengelola bisnisnya dengan lebih baik dan meminimalisir risiko sanksi pajak. Pastikan juga untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau ahli keuangan agar semua ketentuan pajak dapat diikuti dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan mengikuti ketentuan pajak bisnis franchise yang berlaku, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis franchise dengan lebih percaya diri.
Baca Juga : Pajak untuk Keberlanjutan Bisnis: Strategi untuk Berkelanjutan dalam Pengelolaan Pajak