Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak. Hal ini dengan mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Kemudian, dalam rangka pemberian insentif di masa pandemi, pemerintah salah satunya memberikan diskon pajak atas PPh 25 ini. Diskon pajak PPh 25 ini pun meningkat dari 30% menjadi 50%. Diskon pajak 50% ini pun dimulai pada Masa Pajak Juli 2020.
Pada Masa Pajak Juli, Wajib Pajak yang terlanjur menggunakan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 memiliki dua opsi langkah atas kelebihan pembayaran pajak. Dikarenakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2020 diskon naik menjadi 50% mulai Masa Pajak Juli 2020.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 47/PJ/2020 mengatur bahwa Wajib Pajak bisa memilih salah satu dari dua alternatif langkah atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, yaitu:
- Memperhitungkan kelebihan pembayaran tersebut sebagai angsuran PPh Pasal 25 masa pajak selanjutnya; atau
- Melakukan pemindahbukuan. Jika Wajib Pajak memilih untuk mengajukan pemindahbukuan, kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tidak dapat diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 masa pajak berikutnya. Adapun pemindahbukuan dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 242 Tahun 2014.
Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan maka stimulus ini berlaku sejak Masa Pajak Juli 2020. Sementara bagi Wajib Pajak yang lain, diskon mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Diskon ini berlaku sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dan perusahaan di kawasan berikat.
(Baca juga: Manfaatkan Diskon Angsuran PPh 25 Selama Pandemi)
Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI. yang dapat digunakan secara gratis untuk mengelola semua jenis pajak.