Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar daerah pabean merupakan salah satu jenis transaksi yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 1A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Di mana pihak yang melakukan kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean disebut pengusaha. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
(Baca juga: Ketentuan PPN Atas Transaksi Leasing)
Definisi Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah :
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
- Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serta optik, atau teknologi yang serupa.
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
- Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Definisi Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
Dalam SE-147/PJ/2010 dijelaskan definisi Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean yaitu:
- Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean.
- Kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean.
- Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean.
Cara Menghitung PPN yang Terutang
Penghitungan PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yaitu:
- 10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP Tidak Berwujud, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN.
- 10/110 dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP Tidak Berwujud, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN.
- Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk PPN, maka PPN yang terutang dihitung sebesar 10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.
Saat Terutang PPN
Saat terutangnya PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean tersebut. Saat dimulainya pemanfaatan adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa yaitu:
- Saat BKP Tidak Berwujud tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya.
- Saat harga perolehan BKP Tidak Berwujud tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
- Saat harga jual BKP Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya.
- Saat harga perolehan BKP Tidak Berwujud tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
Lapor semua jenis pajak Anda menggunakan e-Filing pajak.io secara gratis agar lebih mudah dan cepat.
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)