Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
ketahui Apa Itu Objek dan Subjek PPh

ketahui Apa Itu Objek dan Subjek PPh

Objek dan subjek PPh
Share:

Objek dan subjek PPh memiliki objek pemungutan yang khusus, dan pemahaman terhadap ruang lingkupnya sangat penting bagi pemungut pajak dan subjek yang terlibat dalam transaksi.

Objek dan subjek PPh

Objek dan subjek Pajak Penghasilan (PPh) adalah komponen fundamental dalam sistem perpajakan yang menentukan siapa yang dikenakan pajak dan atas apa pajak tersebut dikenakan.

Definisi Objek Perpajakan 

Objek perpajakannya adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan atas nama apa pun. 

Baca Juga : Pajak Penghasilan: Memahami Jenis, Tarif, dan Proses Pelaporan

Objek Pemungutan Pajak 

  • Impor barang tertentu & barang tertentu lainnya
  • Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
  • Pembelian barang oleh Bendaharawan Pemerintah & Kuasa Pengguna Anggaran
  • Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
  • Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi
  • Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM dan Importir umum kendaraan bermotor
  • Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
  • Pembelian batubara, mineral logam, mineral bukan logam
  • Penjualan emas batangan di dalam negeri
  • Penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Pajak.io

Definisi Subjek Perpajakan 

Subjek pajak adalah istilah perpajakan untuk perorangan atau badan berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku. Subjek pajak sendiri memiliki hak dan kewajiban yang berbeda – beda. Seseorang atau suatu badan yang merupakan subjek pajak, tetapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak.

Baca Juga : Pemahaman Mendalam tentang Proses Pemungutan PPh 22

Subjek Pemungutan Pajak 

Subyek Pajak sendiri dibagi menjadi 2, yang terdiri  atas Subyek Pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar Negeri

  1. Subjek Pajak Dalam Negeri 
  • orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan bermaksud bertempat tinggal di Indonesia;
  • badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia;
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  1. Subjek Pajak Luar Negeri 
  • orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
  • orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Baca Juga : Mengupas Tuntas Kewajiban PPh 22: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Referensi: 

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008
Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io