Objek dan subjek PPh memiliki objek pemungutan yang khusus, dan pemahaman terhadap ruang lingkupnya sangat penting bagi pemungut pajak dan subjek yang terlibat dalam transaksi.
Objek dan subjek PPh
Objek dan subjek Pajak Penghasilan (PPh) adalah komponen fundamental dalam sistem perpajakan yang menentukan siapa yang dikenakan pajak dan atas apa pajak tersebut dikenakan.
Definisi Objek Perpajakan
Objek perpajakannya adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan atas nama apa pun.
Baca Juga : Pajak Penghasilan: Memahami Jenis, Tarif, dan Proses Pelaporan
Objek Pemungutan Pajak
- Impor barang tertentu & barang tertentu lainnya
- Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
- Pembelian barang oleh Bendaharawan Pemerintah & Kuasa Pengguna Anggaran
- Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
- Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi
- Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM dan Importir umum kendaraan bermotor
- Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
- Pembelian batubara, mineral logam, mineral bukan logam
- Penjualan emas batangan di dalam negeri
- Penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Definisi Subjek Perpajakan
Subjek pajak adalah istilah perpajakan untuk perorangan atau badan berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku. Subjek pajak sendiri memiliki hak dan kewajiban yang berbeda – beda. Seseorang atau suatu badan yang merupakan subjek pajak, tetapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak.
Baca Juga : Pemahaman Mendalam tentang Proses Pemungutan PPh 22
Subjek Pemungutan Pajak
Subyek Pajak sendiri dibagi menjadi 2, yang terdiri atas Subyek Pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar Negeri
- Subjek Pajak Dalam Negeri
- orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan bermaksud bertempat tinggal di Indonesia;
- badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia;
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
- Subjek Pajak Luar Negeri
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Baca Juga : Mengupas Tuntas Kewajiban PPh 22: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008