Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kepentingan Pada Objek dan Subjek PPh Pasal 4 Ayat 2

Kepentingan Pada Objek dan Subjek PPh Pasal 4 Ayat 2

Objek dan subjek PPh Pasal 4 Ayat 2
Share:

Perpajakan menjadi salah satu elemen utama dalam struktur keuangan negara, dan pemahaman mendalam terhadap objek dan subjek PPh Pasal 4 Ayat 2 memiliki dampak signifikan dalam pengelolaan sistem perpajakan Indonesia.

Kriteria Objek PPh Pasal 4 Ayat 2

  • Atas penghasilan yang diterima bersifat final, tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan.
  • Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan.
  • PPh Final yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2: Tinjauan Terkini tentang Pengenaan Pajak

Objek pajak PPh Pasal 4 Ayat 2

  1. sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen,  kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk  bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri
  2. penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi  penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan  hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati
  3. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya
  4. penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor)
  5. penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan)
  6. Hadiah yang didapatkan dari undian
  7. Pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 23 tahun 2018
Pajak.io

Subjek PPh Pasal 4 Ayat 2

Pemotongan pajak jenis PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final dilaksanakan oleh pihak yang membayarkan penghasilan terkait dengan suatu objek tertentu. Pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan ini mencakup wajib pajak badan yang secara resmi ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), serta wajib pajak orang pribadi yang secara langsung berperan sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) tanpa adanya penunjukan resmi. Ini melibatkan berbagai pihak seperti:

1.Wajib Pajak Orang Pribadi

Sebagai pihak pemotong, wajib pajak orang Pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), di antaranya:

  • Bendaharawan/pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar untuk objek pajak pengalihan hak atas tanah/bangunan
  • Disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak

2.Wajib Pajak Badan

Sebagai pihak pemotong, wajib pajak badan tersebut secara khusus diberi tugas untuk melakukan pemotongan PPh jenis Pasal 4 ayat (2), termasuk:

  • Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk sekali pembayar dividen
  • Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi
  • Pengusaha jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak
  • Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk
  • Penyelenggara undian
  • Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli

Baca Juga : Pajak Penghasilan: Memahami Jenis, Tarif, dan Proses Pelaporan

Referensi 

  • Undang Undang No 36 Tahun 2008
Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io