Perpajakan menjadi salah satu elemen utama dalam struktur keuangan negara, dan pemahaman mendalam terhadap objek dan subjek PPh Pasal 4 Ayat 2 memiliki dampak signifikan dalam pengelolaan sistem perpajakan Indonesia.
Kriteria Objek PPh Pasal 4 Ayat 2
- Atas penghasilan yang diterima bersifat final, tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan.
- Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan.
- PPh Final yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2: Tinjauan Terkini tentang Pengenaan Pajak
Objek pajak PPh Pasal 4 Ayat 2
- sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri
- penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati
- perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya
- penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor)
- penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan)
- Hadiah yang didapatkan dari undian
- Pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 23 tahun 2018

Subjek PPh Pasal 4 Ayat 2
Pemotongan pajak jenis PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final dilaksanakan oleh pihak yang membayarkan penghasilan terkait dengan suatu objek tertentu. Pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan ini mencakup wajib pajak badan yang secara resmi ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), serta wajib pajak orang pribadi yang secara langsung berperan sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) tanpa adanya penunjukan resmi. Ini melibatkan berbagai pihak seperti:
1.Wajib Pajak Orang Pribadi
Sebagai pihak pemotong, wajib pajak orang Pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), di antaranya:
- Bendaharawan/pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar untuk objek pajak pengalihan hak atas tanah/bangunan
- Disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak
2.Wajib Pajak Badan
Sebagai pihak pemotong, wajib pajak badan tersebut secara khusus diberi tugas untuk melakukan pemotongan PPh jenis Pasal 4 ayat (2), termasuk:
- Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk sekali pembayar dividen
- Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi
- Pengusaha jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk
- Penyelenggara undian
- Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli
Baca Juga : Pajak Penghasilan: Memahami Jenis, Tarif, dan Proses Pelaporan
Referensi
- Undang Undang No 36 Tahun 2008