NPPN pajak UMKM merupakan salah satu kebijakan yang dirancang untuk mempermudah kewajiban perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Dengan menggunakan NPPN pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah batas tertentu dapat menghitung penghasilan neto secara lebih sederhana tanpa perlu melakukan pembukuan yang kompleks.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan bagi pengusaha kecil dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani oleh proses administrasi yang rumit. Bagi UMKM yang ingin memperoleh NPPN, proses ini penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan, terutama terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga : Rencana Kenaikan Tarif PPn di Tahun 2025
Apa Itu NPPN Pajak UMKM?
Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yang disingkat NPPN, adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pengusaha yang memiliki NPPN diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas barang dan jasa yang diperjualbelikan.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, setiap Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan, sesuai dengan Pasal 17 UU PPh yang diperbarui oleh UU No. 7 Tahun 2021.
Namun, bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, yang dapat digunakan sebagai alternatif yang lebih sederhana. Aturan tentang NPPN dijelaskan dalam Pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015, yang menetapkan persentase penghasilan neto berdasarkan wilayah dan jenis usaha.

Penggunaan NPPN Pajak UMKM
- Yang Boleh Menggunakan NPPN
- WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan
- WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
- Kewajibannya : WP OP yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini wajib menyelenggarakan pencatatan
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Dalam hal terhadap WP Badan atau WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Dianggap Disetujui
- Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Baca Juga : Apa Itu KLU Utama Pajak Serta Fungsi dan Kode Secara Lengkap
Syarat Menggunakan NPPN
Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang ingin menggunakan NPPN pajak UMKM, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Memiliki peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp 4.800.000.000
- Menyelenggarakan pencatatan
- Menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final
- Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP paling lama 3 bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan
Baca Juga : Mengenal SP2DK: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Cara Pemberitahuan Penggunaan NPPN Secara Online Melalui Website DJP
Untuk mempermudah Wajib Pajak dalam mengajukan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan online melalui website resminya. Berikut adalah mekanisme yang dapat diikuti:
- Login ke Akun DJP Online
- Masuk ke akun DJP online dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password yang telah terdaftar.
- Pastikan untuk mengisi kode keamanan yang diminta untuk verifikasi akses.
- Pilih Menu KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)
- Setelah berhasil login, pilih menu “Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)” yang tersedia di dashboard akun.
- Ajukan Pemberitahuan Penggunaan NPPN
- Klik opsi “Pemberitahuan Penggunaan NPPN” untuk memulai proses pengajuan.
- Sebelum melanjutkan, pastikan Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menggunakan NPPN, seperti batasan peredaran bruto dan jenis usaha yang sesuai.
- Penerimaan Pemberitahuan oleh DJP
- Jika semua persyaratan telah dipenuhi, DJP akan menerima pemberitahuan penggunaan NPPN dengan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti.
- Namun, jika persyaratan tidak terpenuhi, pemberitahuan penggunaan NPPN tidak akan diproses oleh DJP, dan Wajib Pajak perlu melakukan pembenahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan
Mengurus NPPN pajak UMKM adalah langkah penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan memperluas peluang bisnis. Dengan mengikuti panduan ini, UMKM dapat menjalani proses pengajuan secara lebih mudah dan tepat.
Penting bagi setiap pengusaha untuk memahami kewajiban setelah memiliki Norma Penghitungan Penghasilan Neto agar dapat menjalankan usaha dengan patuh terhadap peraturan perpajakan.