Pajak Digital merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan produk digital yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri yang kemudian dimanfaatkan di dalam negeri, misalnya Netflix, Spotify, Zoom dan lain-lain. Pajak digital juga dapat disebut sebagai pajak yang dikenakan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Pajak digital diatur dalam peraturan perpajakan yang mulai berlaku 1 Juli 2020 kemudian penunjukan sebagai pemungutan pajak digital mulai dilakukan awal bulan Agustus. Peraturan perpajakan tersebut yaitu Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Sistem Elektronik. PMK tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Oleh karena itu, dengan berlakunya peraturan terkait pajak digital, pemungutan pajak kepada pengguna produk digital juga mulai berlaku tanggal 1 juli 2020.
Kenapa Jenis Pajak Digital Berupa PPN?
Pajak digital berupa PPN karena sebagaimana diketahui bahwa PPN menganut prinsip Destination Principle, dimana pajak dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) maupun BKPTB dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan di dalam negeri atau di Indonesia. Sehingga tidak akan terjadi pengenaan pajak berganda.
(Baca juga: Perhitungan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri)
Objek Pajak Digital
- Barang Digital
Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalih wujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.
- Jasa Digital
Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.
Cara Menghitung Pajak Digital
Rumus menghitung PPN yang terutang yaitu tarif dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif PPN yaitu 10%, kemudian DPP PPN atas PMSE yaitu sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.
(Baca juga:Fasilitas PPN: PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut)
Pemungut Pajak Digital
Pemungut PPN PMSE adalah Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. Kriteria pemungut pajak digital:
- Nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
- Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
Di antaranya, yaitu:
- Marketplace Indonesia yang memasok produk digital ke konsumen dalam negeri.
- Marketplace di luar negeri yang memasok produk digital ke konsumen Indonesia.
- Penjual luar negeri atau pengecer online dari luar negeri yang menjual produk digital ke konsumen Indonesia.
Setelah mengetahui ketentuan terkait pajak digital. Laporkan pajak digital Anda melalui fitur e-Filing pada pajak.io yang terlah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak RI.
(Baca juga: PPN Belanja Online: Bagaimana Penerapannya?)