Ditulis Oleh Nadia Daniati
Pada saat melakukan koreksi fiskal, ternyata atas pembebanan terkait biaya kendaraan & pemakaian telepon seluler tidak dapat dibebankan sebagai biaya seluruhnya. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 220/PJ./2002 pembebanannya hanya dapat dilakukan sebesar 50% dari biaya yang dikeluarkan. Lalu, atas apa saja ketentuan peraturan tersebut? Simak uraian berikut!
Pembebanan Biaya Secara Fiskal
- Biaya Pembelian Telepon Seluler
Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I.
- Biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa
Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
- Biaya Pembelian dan Perbaikan Sedan
Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II.
- Biaya Pemeliharaan Sedan
Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
(Baca juga: Biaya Promosi dan Biaya Entertainment Menurut Pajak)

Contoh:
PT A membeli handphone seharga Rp 10.000.000 beserta paket pulsa seharga Rp 200.000 setiap bulannya sebagai fasilitas yang diberikan kepada direktur. Tidak hanya itu, PT A juga membeli Mobil sedan seharga Rp 250 juta yang dapat digunakan direktur. Maka biaya yang boleh dibebankan menurut fiskal yaitu:
Pembelian Handphone
= 50% x Rp 10.000.000
= Rp 5.000.000
Pembelian Paket Pulsa
= 50% x (12× Rp 200.000)
= 50% x Rp 2.400.000
= Rp 1.200.000
Pembelian Mobil Sedan
= 50% x Rp 250.000.000
= Rp 125.000.000
Perlu diketahui bahwa pembebanan sebesar 50% hanya berlaku untuk sedan, sedangkan jika kendaraan tidak berbentuk sedan dan dipergunakan untuk kegiatan antar jemput pegawai dapat dibebankan semuanya. Sebagaimana dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 220/PJ./2002 menyebutkan:
- Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II.
- Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Yuk, menjadi wajib pajak yang patuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Lakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Anda melalui aplikasi pajak.io yang telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI.
(Baca juga: Peran Aplikasi e-Filing Pajak.io Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan)