Mengenal SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan) merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) sebagai bagian dari proses pengawasan dan pemeriksaan pajak.
Surat ini bertujuan untuk meminta klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak terkait perbedaan tersebut, sehingga potensi pelanggaran dapat diidentifikasi dan diselesaikan dengan lebih transparan dan akurat. Melalui SP2DK, diharapkan kepatuhan pajak dapat ditingkatkan, sekaligus menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Mengenal SP2DK
Mengenal SP2DK yang merupakan instrumen yang digunakan oleh DJP untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan. Surat ini dapat diterbitkan jika DJP menemukan indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan WP dalam SPT dengan data eksternal yang dimiliki DJP, seperti transaksi perbankan, laporan keuangan, pembelian barang, atau transaksi lainnya yang relevan dengan perpajakan.
Sebagaimana dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kemudian, maksud dari data dan/atau keterangan dalam SP2K yaitu:
- Data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak,
- Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak,
- Alat keterangan,
- Hasil Kunjungan (Visit),
- Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi,
- Lembaga,
- Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP),
- Hasil pengembangan dan analisis atas Informasi,
- Data,
- Laporan dan Pengaduan (IDLP),
- internet,
- Data dan/atau informasi lainnya.
Baca Juga : Peningkatan Kepatuhan Pajak: Kebijakan dan Implementasi
Alasan Penerbitan SP2DK
SP2DK diterbitkan karena adanya perbedaan atau ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan WP dan data yang dimiliki DJP. Berikut beberapa alasan umum yang menjadi dasar penerbitan SP2DK:
- Ketidaksesuaian Data Penghasilan: DJP menemukan bahwa penghasilan yang dilaporkan dalam SPT lebih rendah dibandingkan dengan data penghasilan yang diperoleh dari sumber lain, seperti data perbankan, pihak ketiga, atau laporan keuangan.
- Transaksi yang Tidak Sesuai: Terdapat transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, seperti transaksi jual beli barang atau jasa yang tidak tercatat dengan benar.
- Tidak Melaporkan Pajak atas Penghasilan Lainnya: WP mungkin tidak melaporkan penghasilan tambahan atau penghasilan dari sumber lain yang seharusnya dikenakan pajak.
- Harta atau Aset yang Tidak Sesuai: Data terkait aset atau harta yang dimiliki WP berbeda dengan yang dilaporkan dalam SPT.
Baca Juga : Tips Memilih Layanan Konsultasi Pajak Online yang Terpercaya dan Efisien
Cara Menanggapi SP2DK
Jika Wajib Pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), ada waktu 14 hari setelah tanggal terbit atau setelah kunjungan untuk memberikan tanggapan. Wajib Pajak dapat merespons secara langsung atau tertulis.
Tanggapan langsung bisa diberikan dengan bertemu petugas pajak, baik pada saat kunjungan atau dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Tanggapan tertulis bisa berupa:
- Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau SPT pembetulan yang memuat data atau keterangan sesuai permintaan SP2DK.
- Penjelasan tertulis yang mengakui atau menolak kebenaran data/keterangan dengan bukti pendukung.
Jika Wajib Pajak tidak merespons, petugas pajak bisa:
- Memperpanjang waktu permintaan penjelasan.
- Melakukan kunjungan lagi.
- Mengusulkan verifikasi atau pemeriksaan lebih lanjut sesuai peraturan pajak yang berlaku.
Baca Juga : 5 Manfaat Membayar Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat
Tips Menghadapi SP2DK
- Jangan Panik: SP2DK bukan berarti Wajib Pajak langsung bersalah. DJP hanya meminta klarifikasi terhadap data yang mereka miliki.
- Siapkan Dokumen dengan Teliti: Pastikan semua dokumen pendukung tersedia dan relevan dengan data yang diminta dalam SP2DK.
- Bersikap Kooperatif: Sebaiknya WP bersikap kooperatif dalam menanggapi SP2DK. Kerjasama yang baik akan memudahkan proses verifikasi oleh DJP.
- Lakukan Perencanaan Pajak yang Baik: Untuk menghindari penerbitan SP2DK di masa depan, WP sebaiknya melakukan perencanaan pajak dengan baik dan memastikan bahwa semua transaksi dan harta kekayaan dilaporkan dengan benar.

Kesimpulan
SP2DK adalah alat yang digunakan DJP untuk memastikan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak. Menerima SP2DK bukan berarti WP melakukan pelanggaran, tetapi merupakan kesempatan bagi WP untuk memberikan penjelasan terkait data yang diminta. Dengan mengenal SP2DK secara tepat, WP dapat menjaga integritas dan kepatuhan perpajakannya, serta menghindari sanksi yang mungkin timbul akibat ketidaksesuaian data.
Jika Anda menerima SP2DK, pastikan untuk segera memberikan tanggapan dan konsultasikan dengan ahli pajak jika diperlukan, agar proses ini dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa masalah.