NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang kini menjadi bagian penting dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Diperkenalkan melalui peraturan terbaru Kementerian Keuangan.
Dalam upaya modernisasi dan digitalisasi sistem perpajakan Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Banyak pelaku usaha dan masyarakat yang mulai bertanya-tanya, apa sebenarnya fungsinya? Apakah menggantikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Atau justru keduanya berbeda dan saling melengkapi?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas secara lengkap apa itu NITKU, fungsinya dalam sistem perpajakan, dan apa bedanya dengan NPWP yang selama ini kita kenal.

Apa Itu NITKU? dan Apa Bedanya Dengan NPWP?
NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah sistem penomoran terbaru yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi lokasi usaha yang berbeda dari alamat domisili atau tempat kedudukan utama Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.
Nomor ini diberikan kepada setiap lokasi usaha tambahan, seperti cabang, gerai, kantor pemasaran, atau tempat operasional lainnya yang terpisah dari pusat. Penerapan NITKU menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan berbasis digital yang memungkinkan sistem perpajakan lebih akurat dalam memetakan aktivitas usaha berdasarkan lokasi.
Berbeda dengan NPWP Cabang yang sebelumnya digunakan, NITKU tidak lagi menyertakan frasa “untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.” Hal ini menegaskan bahwa fungsi utamanya bukan untuk keperluan pelaporan pajak secara terpisah, melainkan untuk memberi identitas unik pada setiap tempat kegiatan usaha yang bernaung di bawah satu NPWP pusat.
NITKU disusun dengan struktur 22 digit, yaitu:
- 16 digit pertama merupakan nomor NPWP induk (pusat),
- 6 digit berikutnya adalah nomor urut lokasi usaha yang dihasilkan otomatis oleh sistem DJP.
Sebagai contoh, jika suatu perusahaan memiliki 3 cabang, maka masing-masing akan memiliki NITKU yang berbeda berdasarkan urutan cabang tersebut.
Dengan sistem ini, DJP dapat memantau transaksi dan aktivitas bisnis berdasarkan lokasi usaha secara lebih terstruktur, tanpa harus menerbitkan NPWP cabang terpisah seperti sebelumnya. Ini tentu mempermudah pelaku usaha dalam mengelola cabang sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perpajakan di Indonesia.
Kapan Anda Perlu Menggunakan NITKU?
Jika Anda adalah:
- Pemilik usaha dengan lebih dari satu cabang atau lokasi operasional
- Perusahaan dengan banyak outlet, toko, atau gudang
- Franchisee atau franchisor
- Pelaku usaha yang sedang melakukan pendaftaran cabang baru ke sistem DJP
Maka, Anda wajib mendaftarkan lokasi usaha tersebut untuk mendapatkan NITKU.
Misalnya, Anda memiliki NPWP pribadi dan menjalankan bisnis kopi dengan 3 cabang: Jakarta, Bekasi, dan Bandung. Ketiganya tetap berada di bawah satu NPWP Anda, tapi masing-masing lokasi perlu didaftarkan agar memiliki NITKU tersendiri.
Baca Juga : Mengenal Istilah Keberatan Pajak, Bagaimana Pengajuannya?
Cara Mendapatkan NITKU
Proses pemberianNomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dilakukan secara bertahap, seiring dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur transformasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah memiliki NPWP Cabang sebelum sistem NITKU diberlakukan, identitas cabangnya akan langsung dikonversi secara otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui mekanisme penetapan jabatan (by system).
Untuk memastikan apakah cabang usaha Anda sudah mendapatkan NITKU, Anda bisa melakukan pengecekan melalui akun DJP Online yang terdaftar atas nama NPWP pusat, atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP Anda terdaftar.
Sementara itu, untuk cabang usaha baru, sistem DJP kini secara otomatis akan menghasilkan NITKU begitu data tempat usaha tersebut didaftarkan melalui platform e-Registration DJP Online. Artinya, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan NPWP cabang secara terpisah seperti dulu. Dalam sistem yang baru ini, NPWP pusat cukup menambahkan informasi lokasi cabang melalui menu khusus, dan sistem akan meng-generate NITKU secara otomatis sebagai identitas tempat kegiatan usaha tersebut.
Meskipun sistem NITKU sedang dalam masa transisi, pendaftaran NPWP cabang secara konvensional masih tetap dibuka untuk sementara waktu. Hal ini memberi ruang bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan sistem digital, sambil DJP terus menyempurnakan layanan berbasis teknologi.
Sebagai bagian dari pembaruan besar ini, DJP juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 pada 28 Juni 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, serta mengatur penggunaan NPWP dengan format 16 digit dan NITKU dalam berbagai layanan administrasi perpajakan yang terus dikembangkan.
Dalam fase awal, layanan yang bisa menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU mencakup pelaporan dan pendaftaran di platform DJP Online serta berbagai aplikasi perpajakan lainnya. Namun, NPWP lama dengan format 15 digit masih dapat digunakan selama masa transisi berlangsung.
Langkah-langkah bertahap ini mencerminkan keseriusan DJP dalam menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan membangun sistem perpajakan yang transparan dan terintegrasi. Dengan kemudahan yang ditawarkan, diharapkan kepatuhan Wajib Pajak semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Kesimpulan
NITKU adalah inovasi penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang membantu pemerintah mendata lokasi usaha secara lebih akurat. Meski terdengar seperti hal baru, fungsinya sangat vital dalam memetakan aktivitas ekonomi berdasarkan lokasi. Bagi Anda yang memiliki usaha dengan lebih dari satu cabang atau sedang merencanakan ekspansi, pastikan setiap lokasi memilikinya agar aktivitas perpajakan Anda tetap sah dan tertib.
Masih bingung cara daftar atau butuh bantuan administrasi usaha? Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda melalui platform terpercaya, dan pastikan bisnis Anda berjalan legal dan profesional.