Menentukan apakah seseorang atau badan usaha tergolong sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) merupakan langkah awal yang penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Status ini akan menentukan sejauh mana kewajiban pajak seseorang atau entitas terhadap penghasilan yang diperoleh di dalam dan luar negeri.
Bagi wajib pajak, memahami status subjek pajak bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap besaran pajak yang harus dibayar.
Dasar Hukum Peraturan Status Subjek Pajak
Mulai 9 Desember 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
Aturan baru ini menggantikan PER-2/PJ/2009 dan PER-43/PJ/2011, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan terbaru dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kepastian hukum dalam menentukan status subjek pajak seseorang atau badan apakah termasuk dalam negeri atau luar negeri yang berpengaruh langsung terhadap kewajiban pajak di Indonesia.

Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
1. Untuk Orang Pribadi
Orang pribadi (baik WNI maupun WNA) dikategorikan sebagai SPDN jika:
- Bertempat tinggal di Indonesia atau
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau
- Berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Indikator tempat tinggal mencakup:
- Memiliki tempat tinggal tetap yang dikuasai atau digunakan secara pribadi;
- Memiliki pusat kegiatan pribadi, sosial, ekonomi, atau keuangan di Indonesia;
- Menjalankan kebiasaan atau aktivitas sehari-hari di Indonesia.
Bukti niat bertempat tinggal di Indonesia dapat berupa:
- KITAP, ITAS, atau VITAS dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
- Kontrak kerja atau sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari;
- Dokumen pemindahan keluarga.
Orang pribadi yang memenuhi kriteria di atas menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri jika telah memperoleh penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
2. Untuk Badan Usaha
Badan menjadi SPDN jika:
- Didirikan di Indonesia, atau
- Bertempat kedudukan di Indonesia.
Tempat kedudukan dapat ditentukan berdasarkan:
- Kantor pusat, lokasi manajemen, atau pusat keuangan di Indonesia;
- Tempat pengambilan keputusan strategis (misalnya investasi, pengelolaan aset, atau pembagian dividen).
Badan yang memenuhi kriteria ini menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
Menurut Pasal 6 PER-23/PJ/2025, SPLN mencakup:
1. Orang Pribadi
- WNA yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
- WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari, serta:
- Memiliki tempat tinggal tetap di luar negeri;
- Memiliki pusat kegiatan utama di luar negeri (misalnya keluarga, pekerjaan, atau sumber penghasilan);
- Menjadi subjek pajak di negara lain;
- Telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Syarat Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri dari DJP.
2. Badan
Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi:
- Menjalankan usaha di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau
- Menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT.
WNI yang Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri
Salah satu poin penting dalam PER-23/PJ/2025 adalah penegasan bahwa WNI dapat menjadi SPLN apabila memenuhi syarat tertentu dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Setelah status tersebut ditetapkan, penghasilan WNI dari Indonesia akan dikenai PPh sesuai ketentuan untuk subjek pajak luar negeri.
Baca Juga: Mengenal Subject to Tax Rule dalam skema pajak internasional
Dampak Penentuan Status Subjek Pajak
Mengetahui status subjek pajak sangat penting karena berpengaruh pada cakupan penghasilan yang dikenai pajak, yaitu:
| Status | Objek Pajak Penghasilan |
| SPDN | Seluruh penghasilan, baik dari Indonesia maupun luar negeri |
| SPLN | Hanya penghasilan yang berasal dari Indonesia |

Kesimpulan
Menentukan apakah seseorang atau badan termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri atau Luar Negeri adalah hal mendasar dalam kepatuhan perpajakan.
Dengan memahami status ini, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.