Dalam dunia perpajakan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah salah satu dokumen penting yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
SPHP Pajak berisi hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak.
Memahami isi dan implikasi SPHP sangat penting bagi wajib pajak agar dapat merespons dengan tepat dan menghindari potensi sanksi atau sengketa pajak di kemudian hari.
SPHP Pajak
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah dokumen yang memuat hasil temuan pemeriksaan pajak. Dokumen ini mencantumkan berbagai elemen penting, seperti pos-pos yang mengalami koreksi, nilai dan dasar koreksi, serta perhitungan sementara jumlah pokok pajak terutang beserta sanksi administrasi yang mungkin dikenakan. Selain itu, daftar temuan hasil pemeriksaan juga harus dilampirkan saat SPHP disampaikan kepada wajib pajak.
Secara umum, SPHP pajak berfungsi sebagai bagian dari proses pemeriksaan pajak untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dokumen ini bersifat sementara, karena hasil akhir pemeriksaan akan dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). SKP ini dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau Surat Ketetapan Pajak Nihil, tergantung pada hasil akhir pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Batas Waktu Penyampaian Tanggapan atas SPHP Pajak
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang menghadirkan perubahan penting dalam prosedur pemeriksaan pajak, terutama dalam hal batas waktu bagi wajib pajak untuk memberikan tanggapan terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Dalam peraturan sebelumnya, yaitu Pasal 42 ayat (2) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 beserta perubahannya, wajib pajak memiliki waktu maksimal 7 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Namun, dengan diterbitkannya PMK 15/2025, jangka waktu tersebut mengalami penyesuaian menjadi lebih singkat, yaitu hanya 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025, yang menyatakan bahwa wajib pajak harus menyampaikan tanggapan tertulis terhadap SPHP pajak dan daftar temuan hasil pemeriksaan dalam waktu paling lama 5 hari kerja. Perubahan ini mengharuskan wajib pajak untuk lebih sigap dalam meninjau hasil pemeriksaan dan menyiapkan tanggapan yang diperlukan guna menghindari risiko ketidaksesuaian atau sanksi yang dapat timbul akibat keterlambatan.
Baca Juga : Mengenal Istilah Umum Perpajakan
Prosedur Penyampaian SPHP Pajak oleh Pemeriksa Pajak
- Pengujian Pembukuan oleh Pemeriksa Pajak
Pemeriksa pajak melakukan evaluasi terhadap pembukuan dan laporan keuangan wajib pajak untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Hasil pemeriksaan ini kemudian dituangkan dalam dokumen SPHP pajak. - Penyampaian SPHP kepada Wajib Pajak
Wajib pajak akan menerima SPHP pajak beserta daftar hasil temuan pemeriksaan yang menjadi dasar koreksi pajak. Dokumen ini berisi informasi mengenai pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, serta perhitungan sementara pajak terutang dan sanksi administrasi. - Metode Penyampaian SPHP
SPHP dan lampiran daftar hasil temuan pemeriksaan dapat disampaikan kepada wajib pajak dengan dua cara:- Secara langsung, dengan pemeriksa pajak menyerahkan dokumen kepada wajib pajak atau wakilnya.
- Melalui faksimili, jika penyampaian langsung tidak memungkinkan.
- Penolakan Penerimaan SPHP oleh Wajib Pajak
Jika wajib pajak tidak setuju menerima SPHP, mereka dapat mengajukan Surat Penolakan Menerima SPHP yang harus dibuat dan ditandatangani. - Tindakan Pemeriksa Pajak Jika Wajib Pajak Tetap Menolak
Apabila wajib pajak atau wakilnya menolak membuat dan menandatangani Surat Penolakan Menerima SPHP, pemeriksa pajak akan menyusun Berita Acara Penolakan Menerima SPHP sebagai bukti administratif. - Pemberian Tanggapan oleh Wajib Pajak
Setelah menerima SPHP, wajib pajak memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan. Tindak lanjutnya tergantung pada respons wajib pajak terhadap hasil pemeriksaan:- Menerima seluruh hasil pemeriksaan: Wajib pajak dapat langsung menandatangani dan mengisi Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan.
- Menolak sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan: Wajib pajak harus menyusun Surat Sanggahan, yang berisi alasan dan bukti pendukung atas keberatan mereka. Surat ini harus disampaikan kepada pemeriksa pajak sebelum menerima Surat Undangan Pembahasan Akhir.
Konsekuensi Tidak Menyampaikan Tanggapan atas SPHP Pajak
Wajib pajak yang tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu yang telah ditentukan akan menghadapi konsekuensi administratif. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada respons dari wajib pajak, pemeriksa pajak akan menyusun Berita Acara Tidak Diterimanya Tanggapan atas SPHP.
Berita acara ini berfungsi sebagai bukti administrasi bahwa wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan dalam periode yang diberikan. Dokumen ini akan ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang akan digunakan sebagai dasar dalam tahapan selanjutnya, termasuk penyusunan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Dengan tidak menyampaikan tanggapan, wajib pajak kehilangan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau sanggahan terhadap temuan pemeriksaan. Akibatnya, hasil pemeriksaan yang ditetapkan oleh pemeriksa pajak akan langsung menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan, tanpa adanya pertimbangan dari sisi wajib pajak. Selain itu, hal ini dapat meningkatkan risiko dikenakannya sanksi administrasi atau sengketa pajak di kemudian hari. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk selalu menanggapi SPHP dalam jangka waktu yang ditetapkan guna memastikan hak dan kewajibannya tetap terjaga.
Baca Juga : Tax allowance: Insentif Pajak untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Penghapusan Ketentuan Perpanjangan Waktu Penyampaian Tanggapan
Sebelumnya, dalam regulasi yang berlaku sebelum PMK 15/2025, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengajukan perpanjangan waktu dalam menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Perpanjangan ini dapat diberikan hingga maksimal 3 hari kerja, sehingga wajib pajak memiliki tambahan waktu untuk menyusun tanggapannya.
Namun, dengan diberlakukannya PMK 15/2025, ketentuan mengenai perpanjangan waktu ini telah dihapus. Artinya, wajib pajak kini hanya memiliki 5 hari kerja sejak diterimanya SPHP pajak untuk menyampaikan tanggapan mereka tanpa opsi perpanjangan.
Dengan tidak adanya mekanisme perpanjangan, wajib pajak harus lebih proaktif dan sigap dalam meninjau hasil pemeriksaan serta menyiapkan tanggapan yang diperlukan. Keterlambatan dalam memberikan respons dapat menyebabkan konsekuensi administratif, seperti ditetapkannya hasil pemeriksaan tanpa mempertimbangkan klarifikasi atau sanggahan dari wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan manajemen waktu yang lebih baik dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak agar wajib pajak dapat memberikan tanggapan secara tepat waktu dan menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.

Kesimpulan
SPHP pajak merupakan tahapan penting dalam proses pemeriksaan pajak yang memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengklarifikasi atau menyanggah hasil pemeriksaan sebelum ditetapkan dalam SKP. Dengan memahami proses dan batas waktu tanggapannya, wajib pajak dapat merespons secara tepat guna menghindari potensi sanksi atau kewajiban pajak yang tidak sesuai.
Memastikan kepatuhan pajak dan memahami regulasi yang berlaku akan membantu wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik serta menghindari potensi risiko hukum di masa depan.