Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Memahami Ketentuan Pajak Warisan, Ini Penjelasannya!

Memahami Ketentuan Pajak Warisan, Ini Penjelasannya!

Memahami Ketentuan Pajak Warisan, Ini Penjelasannya!
Share:

Pajak warisan merupakan salah satu topik yang sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama ketika seseorang menerima harta peninggalan dari keluarga yang telah meninggal dunia. 

Banyak yang belum memahami apakah ada pajak warisan, bagaimana aturannya, dan kewajiban perpajakan apa saja yang mungkin timbul dari pengalihan harta tersebut. Padahal, memahami ketentuan pajak warisan sangat penting untuk menghindari kesalahan administratif serta potensi sanksi di kemudian hari. 

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Dasar Hukum Pajak atas Warisan Tanah dan Bangunan

Pemahaman mengenai dasar hukum perpajakan atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan sangat penting agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Meskipun warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) saat diterima, pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari warisan tetap dapat dikenai pajak dalam kondisi tertentu.

Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dan dapat menambah kekayaan, menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Ini mencakup penghasilan dari pengalihan hak atas aset, termasuk tanah dan bangunan.

Ketentuan dalam PP Nomor 34 Tahun 2016

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 mengatur secara khusus mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta pengikatan jual beli yang menyertainya. Dalam:

  • Pasal 1 ayat (1) huruf a: disebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik oleh orang pribadi maupun badan, dikenai PPh Final.
  • Pasal 1 ayat (2): menguraikan bahwa pengalihan hak tersebut dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti penjualan, tukar-menukar, hibah, pelepasan hak, penyerahan, lelang, bahkan warisan.

Dengan demikian, meskipun warisan tidak dikenai pajak saat diterima, pengalihan hak tanah atau bangunan dari harta warisan dapat dikenakan PPh Final apabila dilakukan proses balik nama atau penyerahan hak ke ahli waris.

Baca Juga : Kenali Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Tarif Pajak atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

PP 34/2016 juga menetapkan besaran tarif PPh Final yang dikenakan atas pengalihan hak sebagai berikut:

Jenis PengalihanTarif PPh Final
Umum (selain rumah sederhana dan rumah susun sederhana)2,5% dari nilai bruto
Rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh pengembang properti1% dari nilai bruto

Bagaimana Ketentuannya untuk Pajak Warisan?

Dalam konteks pajak warisan, rumah atau tanah yang belum dibagikan kepada ahli waris dianggap sebagai tambahan kekayaan yang berpotensi meningkatkan kemampuan ekonomis penerimanya. Oleh karena itu, saat ahli waris melakukan proses balik nama sertifikat dari pewaris ke namanya, maka dikenakan PPh Final atas pengalihan hak sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Namun, ada pengecualian penting yang perlu diketahui. Ahli waris dapat mengajukan permohonan pembebasan PPh Final melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Warisan. SKB ini harus diajukan dan diserahkan kepada notaris sebelum proses balik nama dilakukan. Jika SKB disetujui dan diterbitkan, maka ahli waris tidak perlu membayar PPh Final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan warisan tersebut.

Syarat dan Ketentuan Pembebasan PPh atas Warisan

Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas warisan dapat diberikan dalam kondisi tertentu, khususnya ketika terjadi proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris. Meskipun pada dasarnya harta warisan tidak termasuk dalam objek PPh, proses pengalihan hak kepemilikan—misalnya melalui balik nama sertifikat tanah—dapat menimbulkan kewajiban pajak apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Agar tidak dikenai PPh Final atas pengalihan tersebut, ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Warisan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar atau berdomisili terakhir. Pengajuan SKB ini menjadi langkah krusial untuk memperoleh pembebasan pajak warisan.

Persyaratan Administratif Pengajuan SKB Ata Pajak Warisan

Permohonan SKB harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung penting, antara lain:

  • Bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan (sertifikat)
  • SPPT PBB tahun berjalan
  • Akta kematian pewaris
  • Surat keterangan waris dari instansi berwenang
  • Surat keterangan perubahan nama (jika terjadi perbedaan nama pewaris atau ahli waris)
  • Dokumen bukti hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat antara pewaris dan ahli waris

Dokumen-dokumen ini menjadi dasar verifikasi bahwa harta yang dialihkan benar-benar merupakan bagian dari warisan dan bukan hasil transaksi komersial.

Ketentuan Substansi (Materiil) untuk Penerbitan SKB

Di luar kelengkapan dokumen administratif, terdapat pula persyaratan materiil yang wajib dipenuhi agar KPP dapat menerbitkan SKB. Yaitu:

  • Harta berupa tanah dan/atau bangunan harus telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik pewaris secara lengkap dan benar
  • Semua kewajiban perpajakan terkait harta tersebut sudah dilunasi, termasuk PBB atau pajak lainnya yang relevan

Jika salah satu dari syarat materiil ini tidak dipenuhi, maka permohonan SKB akan ditolak. Akibatnya, pengalihan hak atas tanah atau bangunan warisan akan dianggap sebagai objek pajak, dan ahli waris wajib membayar PPh Final sebagaimana ditentukan dalam peraturan perpajakan.

Prosedur Balik Nama Sertifikat dan Pelaporan oleh Ahli Waris

Setelah SKB PPh diterbitkan, ahli waris dapat menyerahkan dokumen tersebut kepada notaris sebagai bukti bahwa pengalihan hak tidak dikenai PPh Final. Notaris kemudian akan melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan ke atas nama ahli waris.

Sebagai tindak lanjut, ahli waris wajib melaporkan harta warisan yang telah dibalik nama tersebut dalam SPT Tahunan pribadi, dengan mencantumkan informasi yang benar dan lengkap. Ini penting untuk menjaga kepatuhan pajak dan menghindari masalah hukum di masa mendatang.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Secara umum, warisan berupa tanah atau rumah bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, asalkan semua syarat formal dan materiil terpenuhi. Surat Keterangan Bebas (SKB) menjadi dokumen penting yang membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh Final atas pengalihan hak warisan. Oleh karena itu, setiap ahli waris disarankan untuk segera mengurus SKB ke KPP setelah pewaris meninggal dunia dan sebelum melakukan proses balik nama sertifikat.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io