Pajak warisan merupakan salah satu topik yang sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama ketika seseorang menerima harta peninggalan dari keluarga yang telah meninggal dunia.
Banyak yang belum memahami apakah ada pajak warisan, bagaimana aturannya, dan kewajiban perpajakan apa saja yang mungkin timbul dari pengalihan harta tersebut. Padahal, memahami ketentuan pajak warisan sangat penting untuk menghindari kesalahan administratif serta potensi sanksi di kemudian hari.

Dasar Hukum Pajak atas Warisan Tanah dan Bangunan
Pemahaman mengenai dasar hukum perpajakan atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan sangat penting agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Meskipun warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) saat diterima, pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari warisan tetap dapat dikenai pajak dalam kondisi tertentu.
Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dan dapat menambah kekayaan, menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Ini mencakup penghasilan dari pengalihan hak atas aset, termasuk tanah dan bangunan.
Ketentuan dalam PP Nomor 34 Tahun 2016
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 mengatur secara khusus mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta pengikatan jual beli yang menyertainya. Dalam:
- Pasal 1 ayat (1) huruf a: disebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik oleh orang pribadi maupun badan, dikenai PPh Final.
- Pasal 1 ayat (2): menguraikan bahwa pengalihan hak tersebut dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti penjualan, tukar-menukar, hibah, pelepasan hak, penyerahan, lelang, bahkan warisan.
Dengan demikian, meskipun warisan tidak dikenai pajak saat diterima, pengalihan hak tanah atau bangunan dari harta warisan dapat dikenakan PPh Final apabila dilakukan proses balik nama atau penyerahan hak ke ahli waris.
Baca Juga : Kenali Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Tarif Pajak atas Pengalihan Tanah dan Bangunan
PP 34/2016 juga menetapkan besaran tarif PPh Final yang dikenakan atas pengalihan hak sebagai berikut:
| Jenis Pengalihan | Tarif PPh Final |
| Umum (selain rumah sederhana dan rumah susun sederhana) | 2,5% dari nilai bruto |
| Rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh pengembang properti | 1% dari nilai bruto |
Bagaimana Ketentuannya untuk Pajak Warisan?
Dalam konteks pajak warisan, rumah atau tanah yang belum dibagikan kepada ahli waris dianggap sebagai tambahan kekayaan yang berpotensi meningkatkan kemampuan ekonomis penerimanya. Oleh karena itu, saat ahli waris melakukan proses balik nama sertifikat dari pewaris ke namanya, maka dikenakan PPh Final atas pengalihan hak sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Namun, ada pengecualian penting yang perlu diketahui. Ahli waris dapat mengajukan permohonan pembebasan PPh Final melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Warisan. SKB ini harus diajukan dan diserahkan kepada notaris sebelum proses balik nama dilakukan. Jika SKB disetujui dan diterbitkan, maka ahli waris tidak perlu membayar PPh Final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan warisan tersebut.
Syarat dan Ketentuan Pembebasan PPh atas Warisan
Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas warisan dapat diberikan dalam kondisi tertentu, khususnya ketika terjadi proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris. Meskipun pada dasarnya harta warisan tidak termasuk dalam objek PPh, proses pengalihan hak kepemilikan—misalnya melalui balik nama sertifikat tanah—dapat menimbulkan kewajiban pajak apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Agar tidak dikenai PPh Final atas pengalihan tersebut, ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Warisan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar atau berdomisili terakhir. Pengajuan SKB ini menjadi langkah krusial untuk memperoleh pembebasan pajak warisan.
Persyaratan Administratif Pengajuan SKB Ata Pajak Warisan
Permohonan SKB harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung penting, antara lain:
- Bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan (sertifikat)
- SPPT PBB tahun berjalan
- Akta kematian pewaris
- Surat keterangan waris dari instansi berwenang
- Surat keterangan perubahan nama (jika terjadi perbedaan nama pewaris atau ahli waris)
- Dokumen bukti hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat antara pewaris dan ahli waris
Dokumen-dokumen ini menjadi dasar verifikasi bahwa harta yang dialihkan benar-benar merupakan bagian dari warisan dan bukan hasil transaksi komersial.
Ketentuan Substansi (Materiil) untuk Penerbitan SKB
Di luar kelengkapan dokumen administratif, terdapat pula persyaratan materiil yang wajib dipenuhi agar KPP dapat menerbitkan SKB. Yaitu:
- Harta berupa tanah dan/atau bangunan harus telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik pewaris secara lengkap dan benar
- Semua kewajiban perpajakan terkait harta tersebut sudah dilunasi, termasuk PBB atau pajak lainnya yang relevan
Jika salah satu dari syarat materiil ini tidak dipenuhi, maka permohonan SKB akan ditolak. Akibatnya, pengalihan hak atas tanah atau bangunan warisan akan dianggap sebagai objek pajak, dan ahli waris wajib membayar PPh Final sebagaimana ditentukan dalam peraturan perpajakan.
Prosedur Balik Nama Sertifikat dan Pelaporan oleh Ahli Waris
Setelah SKB PPh diterbitkan, ahli waris dapat menyerahkan dokumen tersebut kepada notaris sebagai bukti bahwa pengalihan hak tidak dikenai PPh Final. Notaris kemudian akan melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan ke atas nama ahli waris.
Sebagai tindak lanjut, ahli waris wajib melaporkan harta warisan yang telah dibalik nama tersebut dalam SPT Tahunan pribadi, dengan mencantumkan informasi yang benar dan lengkap. Ini penting untuk menjaga kepatuhan pajak dan menghindari masalah hukum di masa mendatang.

Kesimpulan
Secara umum, warisan berupa tanah atau rumah bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, asalkan semua syarat formal dan materiil terpenuhi. Surat Keterangan Bebas (SKB) menjadi dokumen penting yang membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh Final atas pengalihan hak warisan. Oleh karena itu, setiap ahli waris disarankan untuk segera mengurus SKB ke KPP setelah pewaris meninggal dunia dan sebelum melakukan proses balik nama sertifikat.