Ketika melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, Anda harus benar-benar memahami apa itu kredit pajak. Kredit pajak adalah salah satu unsur dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Apa itu kredit pajak dan bagaimana implementasinya atas kredit pajak? Berikut penjelasannya.
Dalam setiap tahun pajak yang berjalan, Wajib Pajak melunasi pajak yang diperhitungkan akan terutang. Pelunasan dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang atau pembayaran yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Pembayaran pajak dalam satu tahun pajak berjalan dapat dikreditkan yaitu dengan melunasi angsuran pembayaran tersebut. Angsuran itulah yang diperhitungkan dengan mengkreditkan PPh yang terutang dalam tahun pajak terkait. Wajib Pajak bisa mengkreditkan pajak yang telah dipungut dan dipotong untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun. Akan tetapi, perlu diingat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.
Dengan kata lain, kredit pajak = jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak sendiri + pajak yang dipungut oleh pihak lain – semua pajak yang terutang (pajak atas penghasilan yang masih terutang di luar negeri).
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh, jenis-jenis kredit pajak adalah:
- Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan (PPh Pasal 21);
- Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha (PPh Pasal 22);
- Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain (PPh Pasal Pasal 23);
- Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri (PPh Pasal Pasal 24); dan
- Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan (PPh Pasal 25).
Ketentuan mengenai pajak kredit yang perlu diingat:
- Ketika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada jumlah kredit pajak: kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) disampaikan. Dengan kata lain, pajak terutang > kredit pajak = Kurang Bayar (KB).
- Ketika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil daripada jumlah kredit pajak: kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. Dengan kata lain, pajak terutang < kredit pajak = Lebih Bayar (LB).
- Segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak.
(Baca juga: Ketahui Perbedaan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran)
Sekarang Anda sudah tidak bingung dengan kredit pajak lagi, bukan? Untuk urusan pajak perusahaan Anda, gunakan aplikasi pajak.io agar lebih mudah dan efisien, juga gratis selamanya.