Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Melalui e-Nofa, PKP Dapat Mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Melalui e-Nofa, PKP Dapat Mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Core Tax Administration System
Share:

Ditulis Oleh Nadia Daniati

e-Nofa merupakan aplikasi perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak secara online. Sedangkan, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit

  • 2 digit Kode Transaksi,
  • 1 digit Kode Status,
  • 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun fungsi e-Nofa diantaranya

  • Mencegah terjadinya penyalahgunaan faktur pajak
  • Mengawasi dan mengendalikan dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap PKP
  • Mencegah timbulnya faktur pajak ilegal
  • Menelusuri jejak faktur pajak jika terjadi penyelewengan
  • Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan PKP dan meningkatkan ketaatan Wajib Pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak

(Baca juga: e-Nofa: Penyedia Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online)

Prosedur Pengajuan NSFP

  1. Buka laman situs e-Nofa pada https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home.
  2. Kemudian login akun Anda dengan mengisi username dan password atas PKP yang telah didaftarkan.
  3. Pilih “Permintaan NSFP”.
  4. Selanjutnya pilih sertifikat yang telah diimpor dari browser.
  5. Terakhir, ajukan permintaan rentang NSFP. Prosedur pengajuan telah selesai, selamat mencoba!

Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien. 

(Baca juga: Apa itu e-Faktur Pajak?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io