Kriteria pengajuan tax holiday menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif fiskal untuk meringankan beban pajak penghasilan badan. Melalui PMK No. 69 Tahun 2024, pemerintah memberikan panduan jelas terkait sektor usaha, nilai investasi, dan syarat administratif yang harus dipenuhi.
Kebijakan kriteria pengajuan tax holiday ini dirancang untuk menarik investasi strategis di sektor prioritas, meningkatkan daya saing industri nasional, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan keberlanjutan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam kriteria dan prosedur pengajuan tax holiday sesuai regulasi terbaru.
Baca Juga : Kebijakan Perpajakan Tahun 2025
Tax Holiday
Secara sederhana, tax holiday adalah kebijakan yang memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan kepada perusahaan yang melakukan investasi di sektor-sektor prioritas. Dalam kebijakan ini, perusahaan yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan pajak hingga beberapa tahun, tergantung pada besaran investasi yang dilakukan.
Di Indonesia, tax holiday berlaku untuk perusahaan yang berinvestasi di sektor-sektor tertentu, seperti industri manufaktur, energi terbarukan, ekonomi digital, hingga pariwisata. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masuknya investasi besar yang akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional.

Kriteria Pengajuan Tax Holiday
Untuk mendapatkan fasilitas tax holiday, perusahaan harus memenuhi sejumlah kriteria pengajuan tax holiday yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan PMK No. 69 Tahun 2024. Kriteria pengajuan tax holiday ini mencakup berbagai aspek penting yang dirancang untuk memastikan insentif diberikan kepada pelaku usaha yang mampu memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi:
- Industri Pionir yang Strategis
Perusahaan harus bergerak di sektor industri pionir, yakni industri yang memiliki keterkaitan ekonomi luas, mampu memberikan nilai tambah tinggi, memiliki eksternalitas positif, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi pembangunan ekonomi nasional. Industri pionir ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak inovasi dan daya saing ekonomi Indonesia. - Berstatus Badan Hukum Indonesia
Perusahaan yang mengajukan tax holiday wajib memiliki status sebagai badan hukum Indonesia. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung pelaku usaha domestik dalam pembangunan ekonomi. - Penanaman Modal Baru yang Belum Memperoleh Insentif Sebelumnya
Fasilitas ini hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan investasi baru dan belum pernah mendapatkan insentif serupa sebelumnya. Beberapa bentuk insentif yang tidak boleh telah diterima mencakup:
- Keputusan pemberian atau penolakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
- Fasilitas PPh untuk investasi di bidang atau daerah tertentu sesuai Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Pengurangan penghasilan neto atas investasi baru di industri padat karya sesuai Pasal 29A PP tentang penghitungan penghasilan kena pajak.
- Fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan peraturan terkait.
- Insentif pengurangan PPh badan bagi investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
- Nilai Investasi Minimal Rp100 Miliar
Perusahaan harus memiliki rencana investasi baru dengan nilai minimal Rp100 miliar untuk memenuhi syarat pengajuan tax holiday. Angka ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap investasi yang signifikan.
Mematuhi Rasio Utang terhadap Modal (Debt-to-Equity Ratio)
Perusahaan wajib memenuhi ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan ini dirancang untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan dan mencegah praktik penghindaran pajak melalui leverage yang berlebihan.
- Komitmen Realisasi Investasi dalam 1 Tahun
Perusahaan harus menunjukkan komitmen kuat untuk merealisasikan investasi yang direncanakan. Implementasi investasi harus dimulai paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan.
Baca Juga : Tax Holiday Resmi Diperpanjang Hingga Desember 2025
Daftar Sektor Industri Pionir yang Memenuhi Kriteria Pengajuan Tax Holiday
Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong investasi strategis, sektor industri pionir yang memenuhi syarat tax holiday telah didefinisikan secara spesifik. Berikut adalah sektor-sektor industri pionir yang dapat mengajukan fasilitas tax holiday sesuai PMK No. 69 Tahun 2024:
1. Industri Logam Dasar Hulu
- Besi baja maupun logam lainnya.
- Bukan besi baja, baik tanpa atau dengan produk turunannya yang terintegrasi.
Industri ini menjadi pondasi utama bagi sektor konstruksi, otomotif, hingga manufaktur berat.
2. Industri Pemurnian Minyak dan Gas Bumi
Meliputi proses pengolahan minyak bumi dan gas alam, baik tanpa atau dengan produk turunannya yang terintegrasi. Industri ini vital untuk memenuhi kebutuhan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor produk olahan.
3. Industri Kimia Dasar
- Kimia organik berbasis minyak bumi, gas alam, atau batu bara, termasuk turunannya.
- Kimia organik berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan, dengan atau tanpa produk turunan.
- Kimia anorganik, baik tanpa atau dengan turunannya yang terintegrasi.
Industri kimia dasar merupakan bahan baku penting untuk berbagai sektor, mulai dari farmasi hingga manufaktur produk konsumen.
4. Industri Farmasi
Pembuatan bahan baku utama farmasi, baik tanpa atau dengan produk turunannya. Sektor ini menjadi prioritas untuk mendukung kemandirian obat-obatan nasional dan memperkuat sistem kesehatan.
5. Industri Peralatan Teknologi dan Elektronika
- Pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
- Pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.
Industri ini mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan inovasi dalam sektor kesehatan serta teknologi informasi.
6. Industri Mesin dan Komponen Robotik
- Pembuatan mesin dan komponen utamanya.
- Komponen robotik yang mendukung pembuatan mesin-mesin manufaktur.
Industri ini berperan dalam revolusi industri 4.0 dengan meningkatkan otomatisasi dan efisiensi manufaktur.
7. Industri Komponen Utama Transportasi dan Energi
- Komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik.
- Kendaraan bermotor, kapal, kereta api, dan pesawat terbang, termasuk komponen utamanya.
- Aktivitas pendukung industri dirgantara.
Sektor ini strategis untuk mendukung infrastruktur transportasi dan energi nasional.
8. Industri Berbasis Hasil Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan, termasuk produksi bubur kertas (pulp) dengan atau tanpa turunannya. Industri ini mendukung keberlanjutan sumber daya alam sekaligus mendorong nilai tambah bagi produk domestik.
9. Infrastruktur Ekonomi
Pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, dan kawasan ekonomi khusus yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
10. Ekonomi Digital
Mencakup aktivitas seperti pengolahan data, hosting, dan layanan teknologi yang relevan dengan perkembangan ekonomi digital di era transformasi teknologi.

Kesimpulan
PMK No. 69 Tahun 2024 memberikan peluang besar bagi investor yang ingin berkontribusi pada pengembangan sektor strategis di Indonesia. Dengan memenuhi kriteria pengajuan tax holiday yang telah ditetapkan, perusahaan dapat mengurangi beban pajak secara signifikan sekaligus mendorong percepatan pembangunan ekonomi nasional.
Bagi pelaku usaha, penting untuk mempersiapkan dokumen dan rencana investasi dengan cermat agar kriteria pengajuan tax holiday dapat berjalan lancar. Jika Anda memerlukan panduan lebih lanjut terkait persyaratan dan prosedur, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menggunakan layanan manajemen pajak seperti pajak.io untuk mempermudah proses administrasi.