Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kriteria Pemeriksaan Wajib Pajak Oleh DJP Berdasarkan PMK 15/2025

Kriteria Pemeriksaan Wajib Pajak Oleh DJP Berdasarkan PMK 15/2025

Kriteria Pemeriksaan Wajib Pajak Oleh DJP Berdasarkan PMK 15/2025
Share:

Kriteria Pemeriksaan Wajib Pajak menjadi acuan utama bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menilai kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pajak yang terutang telah dilaporkan dan dibayarkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. 

Berbagai faktor dapat menjadi dasar pemeriksaan, mulai dari pengajuan restitusi, pelaporan rugi dalam Surat Pemberitahuan (SPT), hingga adanya indikasi ketidakpatuhan berdasarkan data konkret. Dengan memahami kriteria pemeriksaan ini, Wajib Pajak dapat lebih proaktif dalam menjalankan kewajibannya serta menghindari potensi sanksi akibat ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Kriteria Pemeriksaan Wajib Pajak oleh DJP

Dalam rangka menguji tingkat kepatuhan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sejumlah kriteria bagi Wajib Pajak yang dapat menjadi sasaran pemeriksaan. Kriteria Pemeriksaan Wajib Pajak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 dan mencakup berbagai kondisi yang berpotensi menimbulkan risiko ketidakpatuhan pajak.

Adapun kriteria pemeriksaan Wajib Pajak yang dapat diperiksa meliputi:

  1. Pengajuan Restitusi Pajak
    Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  2. Pelaporan Pajak Lebih Bayar dalam SPT
    Wajib Pajak yang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau masa melaporkan adanya kelebihan pembayaran pajak, meskipun tidak mengajukan permohonan restitusi.
  3. Pelaporan Rugi dalam SPT Tahunan
    Wajib Pajak yang dalam SPT tahunan menyatakan mengalami kerugian.
  4. Penerima Pengembalian Pendahuluan Pajak
    Wajib Pajak yang telah menerima pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.
  5. Perubahan Tahun Buku
    Wajib Pajak yang melakukan perubahan dalam periode tahun buku yang digunakan untuk pelaporan keuangan dan pajak.
  6. Perubahan Metode Pembukuan
    Wajib Pajak yang mengubah metode pembukuan yang digunakan dalam pencatatan keuangan dan pelaporan pajak.
  7. Penilaian Kembali Aktiva Tetap
    Wajib Pajak yang melakukan revaluasi atau penilaian kembali terhadap aset tetapnya.
  8. Restrukturisasi Perusahaan atau Perpindahan ke Luar Negeri
    Wajib Pajak yang terlibat dalam aktivitas seperti merger, konsolidasi, pemekaran usaha, likuidasi, pembubaran perusahaan, atau berencana meninggalkan Indonesia secara permanen.
  9. PKP yang Tidak Melakukan Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak
    Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), serta tidak melakukan ekspor BKP/JKP, namun telah mengkreditkan atau menerima pengembalian pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN.
  10. Pemeriksaan Berdasarkan Risiko Kepatuhan
    Wajib Pajak yang terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko kepatuhan yang dilakukan oleh DJP.
  11. Ketidakpatuhan Pihak Lain dalam Pemotongan/Pemungutan Pajak
    Pihak yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak, tetapi tidak melaksanakannya sesuai ketentuan Pasal 32A ayat (1) UU KUP.
  12. Indikasi Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Data Konkret
    Adanya data atau temuan konkret yang menunjukkan bahwa pajak terutang yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak tidak dibayarkan secara penuh atau dibayarkan dalam jumlah yang kurang dari seharusnya.
  13. Ketidakpatuhan dalam Pelaporan Objek Pajak (PBB)
    Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan setelah mendapatkan teguran tertulis masih tidak memenuhi kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan.
  14. Perbedaan Perhitungan PBB Berdasarkan Data dan Analisis
    Jika terdapat indikasi bahwa jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya terutang lebih besar dibandingkan dengan jumlah yang dilaporkan dalam:
    • SPT Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
    • Data objek pajak yang diperoleh melalui penilaian lapangan, selama data, informasi, atau bukti tersebut tidak ditemukan pada saat pemeriksaan di lapangan.

Baca Juga : DJP Buat Aturan Perpajakan Mengenai Pembayaran, Penyetoran dan Restitusi Pajak

Jenis Pajak yang Diperiksa untuk Uji Kepatuhan

Pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemeriksaan ini dapat mencakup satu atau beberapa jenis pajak dalam berbagai periode, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian dari suatu tahun pajak, maupun keseluruhan tahun pajak. Selain itu, pemeriksaan juga dapat melibatkan satu atau lebih objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan ini berfokus pada berbagai jenis pajak yang berada di bawah administrasi DJP, antara lain:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, dalam suatu tahun pajak tertentu.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Pajak yang dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk transaksi perdagangan dalam negeri maupun ekspor dan impor.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    Pajak yang dikenakan atas penjualan barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor.
  4. Bea Meterai
    Pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum, seperti akta perjanjian, surat berharga, dan dokumen transaksi lainnya yang memerlukan pengesahan resmi.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan dengan nilai tertentu yang menjadi objek pajak.
  6. Pajak Penjualan
    Pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan barang atau jasa tertentu, yang berbeda dari PPN maupun PPnBM.
  7. Pajak Karbon
    Pajak yang dikenakan pada emisi karbon yang dihasilkan dari aktivitas industri, transportasi, dan sektor lain yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.
  8. Pajak Lainnya
    Pajak-pajak lain yang berada di bawah pengelolaan dan administrasi DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan 

Dengan adanya kriteria Pemeriksaan Wajib Pajak ini, DJP berupaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus memastikan bahwa penerimaan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Wajib Pajak diharapkan untuk memahami ketentuan ini dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan transparan serta akurat agar terhindar dari potensi pemeriksaan.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io