Adanya hubungan istimewa antara Wajib Pajak, seringkali membuat transaksi yang dilakukan menjadi tidak wajar karena harga atas transaksi dengan pihak afiliasi yang biasanya lebih redah daripada transaksi yang dilakukan dengan non-afiliasi. Sehingga, Wajib Pajak tersebut diwajibkan untuk membuat dokumen Transfer Pricing. Kriteria Hubungan Istimewa dalam pajak diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diperbaharui dengan Undang-undang nomor 36 Tahun 2008, diantaranya:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain
- Contoh penyertaan modal secara langsung: PT A memiliki saham di PT B sebesar 25%. Maka PT A dan PT B memiliki hubungan istimewa dalam pajak.
- Contoh penyertaan modal secara tidak langsung sebagai hubungan istimewa dalam pajak: PT A memiliki saham di PT B sebesar 80%. Kemudian PT B memiliki saham di PT C sebesar 40%. Maka PT A dan PT B memiliki hubungan istimewa dalam pajak secara langsung. Sedangkan PT A dan PT C secara tidak langsung memiliki hubungan istimewa dalam pajak dengan kepemilikan saham sebesar 32% karena berdasarkan perhitungan 80% x 40% = 32%.
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung
- Penguasaan melalui manajemen: tuan X merupakan direktur utama di PT A juga menjadi direktur di PT B. Oleh karena itu, antara PT A dan PT B merupakan perusahaan afiliasi (memiliki hubungan istimewa dalam pajak).
- Penguasaan melalui teknologi: PT A membuat suatu produk dengan mesin dan formula yang diciptakan oleh PT A. Maka PT A dan PT B dalam hal ini memiliki hubungan istimewa menurut pajak.
- Hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
- Contoh hubungan afiliasi melalui garis keturunan ke samping satu derajat: Tuan X dan Nyonya Y merupakan adik kakak. Tuan X merupakan direktur utama di PT A. Kemudian Nyonya Y mempunyai anak bernama Tuan Z, dimana Tuan Z merupakan direktur di PT B. Maka PT A dan PT B dianggap merupakan perusahaan afiliasi.
Ketentuan terkait hubungan istimewa yang telah dijelaskan diatas juga terdapat pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1984 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Gunakan pajak.io untuk kelola pajak Anda dengan praktis.