Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Konsep Dasar PPh Pasal 26

Konsep Dasar PPh Pasal 26

Share:

PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak luar negeri dari Indonesia yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayarkan penghasilan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

  • Dividen
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  • Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
  • Keuntungan karena pembebasan utang

Subjek Pajak Luar Negeri

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia atau yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

(Baca juga: Konsep Pengenaan Pajak Penghasilan WNI di Luar Negeri)

Pihak yang Berkewajiban Memotong PPh Pasal 26

  • Badan Pemerintah
  • Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
  • Penyelenggara Kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya

Time Test

Time test merupakan batas waktu yang digunakan untuk menentukan apakah suatu Wajib Pajak Luar Negeri berhak untuk dikenakan PPh Pasal 26 di Indonesia, atau hanya membayar pajak di negaranya sendiri. Lamanya time test ditentukan dalam Tax Treaty masing-masing negara. Tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, merupakan perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan, dimana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.

Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 26

  1. PPh Pasal 26 terutang = 20% x Penghasilan Bruto, yaitu atas:
  • Dividen
  • Bunga, termasuk Premium, Diskonto dan Imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, Jasa & kegiatan
  • Hadiah & Penghargaan
  • Pensiun & pembayaran berkala lainnya
  • Premi swap & transaksi lindung nilai lainnya
  • Keuntungan karena pembebasan utang

2. PPh Pasal 26 terutang = 20% x Perkiraan penghasilan Neto, yaitu atas:

  • Penjualan/pengalihan harta di Indonesia (kecuali penghasilan yang merupakan objek pajak final)
  • Premi Asuransi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi di luar negeri
  • Penjualan/pengalihan saham perusahaan asing yang yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) memiliki hubungan istimewa dengan Indonesia

3. PPh Pasal 26 terutang = 20% x PKP setelah dikurangi pajak, yaitu atas laba BUT. Kecuali, jika seluruh penghasilan ditanamkan kembali di Indonesia.

Setelah mengetahui konsep PPh Pasal 26, bayar PPh Pasal 26 yang telah Anda potong dengan membuat ID Billing melalui pajak.io gratis, lebih mudah dan efisien karena semua kebutuhan pajak Anda dapat dikelola dalam satu aplikasi.

(Baca juga: Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!