Kewajiban pajak data terpusat resmi mulai berlaku pada 1 Januari 2025, membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh informasi pajak individu dan badan usaha ke dalam satu platform digital yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi pelaporan, meminimalkan potensi kecurangan, serta mendorong transparansi dalam ekosistem perpajakan. Aturan baru ini sekaligus menuntut wajib pajak untuk lebih tertib dalam mencatat dan melaporkan keuangan, seiring dengan adaptasi terhadap teknologi digital yang menjadi tulang punggung sistem tersebut.

Implementasi Kewajiban Pajak Data Terpusat
Sebagai langkah persiapan implementasi sistem Coretax pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Regulasi ini mengatur berbagai aspek perpajakan, termasuk penyesuaian hak dan kewajiban pajak data terpusat untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha. Salah satu poin utama yang diatur dalam Pasal 464 PMK 81/2024 adalah kewajiban untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak data terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sejak Masa Pajak Januari 2025, seluruh pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dengan satu atau lebih tempat kegiatan usaha akan dikelola melalui NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), aturan ini mulai berlaku efektif pada Tahun Pajak 2025. Sebagai tambahan, identifikasi tempat kegiatan usaha dilakukan melalui Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Baca Juga : WP Bisa Bayar Pajak Pakai Deposit, Menghindari Sanksi Telat Bayar
Aturan ini juga selaras dengan kebijakan sebelumnya, yakni PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yang diubah terakhir dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan NPWP cabang akan berakhir pada 30 Juni 2024. Dengan demikian, administrasi perpajakan selanjutnya akan dilakukan sepenuhnya menggunakan NPWP pusat yang terintegrasi dengan sistem Coretax.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi perpajakan, meningkatkan efisiensi pengelolaan data, serta mendukung penerapan sistem pajak berbasis teknologi secara nasional. Adapun wajib pajak yang memiliki banyak tempat usaha diharapkan segera menyesuaikan diri dengan perubahan ini guna memastikan kepatuhan dan kelancaran proses perpajakan.
Kewajiban Bagi Wajib Pajak
- Integrasi Data: Wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, diwajibkan untuk mengintegrasikan data ke dalam sistem terpusat.
- Penggunaan Sistem Digital: Semua transaksi yang terkait dengan pajak harus dilaporkan secara digital melalui aplikasi atau platform yang ditentukan oleh DJP.
- Ketaatan pada Batas Waktu: Pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem baru harus sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Kesimpulan
Penerapan kewajiban pajak data terpusat mulai 1 Januari 2025 merupakan langkah besar dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Meskipun menghadirkan tantangan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan modern.
Sebagai wajib pajak, mari kita bersiap untuk mendukung implementasi sistem ini demi kemajuan bersama!
Baca Juga : Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena Kenaikan PPN 12%