Peraturan e Faktur merupakan salah satu pilar utama dalam sistem perpajakan digital di Indonesia yang terus mengalami pembaruan seiring dengan perkembangan teknologi dan kebijakan fiskal. Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menetapkan ketentuan-ketentuan baru untuk menyempurnakan tata cara penerbitan, pelaporan, serta validasi Faktur Pajak Elektronik sebagai bagian dari integrasi sistem administrasi berbasis Coretax.
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada aspek teknis pelaporan, tetapi juga membawa implikasi penting bagi kepatuhan Wajib Pajak dan optimalisasi pengkreditan pajak masukan.
Dasar Kebijakan Peraturan e Faktur
Pada tanggal 22 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan e faktur terbaru, yaitu PER-11/PJ/2025 (selanjutnya disebut PER-11/2025). Regulasi ini merupakan bagian dari langkah strategis DJP dalam mengoptimalkan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dengan Coretax System, serta menyempurnakan ketentuan terkait penyusunan dan pelaporan dokumen perpajakan.
PER-11/2025 memberikan pedoman rinci mengenai format, tata cara pengisian, serta prosedur penyampaian untuk berbagai dokumen perpajakan, termasuk:
- Bukti Potong
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan
- Dokumen lain yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan perpajakan

Relaksasi untuk e-Faktur Masa Januari – Maret 2025
Salah satu ketentuan penting dalam PER-11/2025 tercantum dalam Pasal 135 huruf a, yang memberikan kebijakan relaksasi terbatas terkait kelengkapan e-Faktur.
Apabila e-Faktur yang diterbitkan dalam masa pajak Januari hingga Maret 2025 diunduh dalam format PDF atau dicetak dalam bentuk hardcopy, namun tidak mencantumkan satu atau lebih informasi tertentu, maka e-Faktur tersebut tetap dianggap sah dan lengkap asalkan:
- Informasi yang hilang tersebut tersedia dalam sistem administrasi DJP
- Data tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
Relaksasi ini memberikan ruang bagi PKP untuk tetap dapat menggunakan e-Faktur sebagai dokumen sah, meskipun terjadi ketidaksempurnaan teknis pada format cetak.
Pajak Masukan Tetap Dapat Dikreditkan
Selaras dengan prinsip pengkreditan pajak masukan, Pasal 135 huruf b PER-11/2025 menegaskan bahwa:
“PPN yang tercantum dalam e-Faktur yang telah mendapat persetujuan dari DJP dapat dikreditkan oleh PKP pembeli atau penerima jasa, selama memenuhi syarat pengkreditan pajak masukan.”
Dengan kata lain, meskipun faktur dalam format cetak mungkin tidak lengkap, selama faktur tersebut sah secara sistem, maka PPN yang dibebankan tetap dapat dijadikan kredit pajak.
Baca Juga: PER-11/2025 Sudah Terbit, Berikut Daftar Ketentuannya
Masa Relaksasi Hanya Berlaku 3 Bulan
Perlu diperhatikan bahwa relaksasi kelengkapan e-Faktur ini hanya berlaku untuk masa Januari – Maret 2025. Mulai masa pajak April 2025 dan seterusnya, faktur pajak cetak wajib mencantumkan seluruh elemen informasi dengan lengkap.
Apabila setelah periode tersebut e-Faktur cetakan masih ditemukan tidak lengkap, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu:
- Denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana tertuang dalam Surat Tagihan Pajak (STP).
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
PER-11/PJ/2025 menjadi penegasan atas pentingnya akurasi dan kepatuhan dalam pelaporan dokumen perpajakan, sekaligus menunjukkan fleksibilitas DJP dalam memberikan masa transisi bagi para PKP.
Wajib Pajak diharapkan:
- Selalu memperbarui sistem e-Faktur sesuai ketentuan terbaru
- Memastikan kelengkapan data dalam setiap dokumen perpajakan
- Menyesuaikan proses internal dengan Coretax System
Langkah preventif seperti audit internal berkala dan validasi otomatis data faktur sangat disarankan guna menghindari sanksi dan menjaga kelancaran pelaporan.
Jika Anda memerlukan panduan teknis terkait implementasi PER-11/2025 atau ingin mengkonsultasikan dampaknya bagi bisnis Anda, silakan hubungi konsultan pajak atau kanal resmi DJP.
