Jasa titip merupakan suatu bisnis yang dilakukan oleh seseorang yang melakukan pembelian suatu barang yang diinginkan oleh konsumen. Pajak jastip merupakan pajak yang dikenakan atas jasa titip yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Penyedia jastip dapat dilakukan dengan 2 cara yang menyebabkan perhitungan pajak jastip menjadi berbeda, diantaranya Direct Selling atau Personal Shoper. Sebagaimana dikutip dari laman DJP, pengertian keduanya yaitu:
- Direct Selling adalah sebuah metode penjualan langsung. Proses penjualan barang pesanan yang dititipbelikan oleh pembeli kepada penjual jastip dengan mengambil keuntungan dari selisih harga beli dengan harga jual.
- Personal Shopper adalah proses penjualan barang pesanan yang dititipbelikan oleh pembeli kepada penjual jastip dengan mengambil keuntungan dari fee yang telah disepakati diawal oleh kedua belah pihak.
Kewajiban Wajib Pajak Jastip
Seperti Wajib Pajak pada umumnya, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri, menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh).
- Daftar
Kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diatur dalam Pasal 2 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Adapun persyaratan subjektif yaitu persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang membahas tentang subjek pajak dan bukan subjek pajak. Persyaratan objektif yaitu persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Misalnya yaitu orang pribadi wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP apabila telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Hitung
Dalam perhitungan pajak yang terutang, harus memperhatikan ketentuan dan peraturan pajak terkait pengenaan ketentuan PPh. Jika penghasilan bruto Wajib Pajak jastip tidak melebihi Rp 4,8 miliar, maka Wajib Pajak jastip dapat menghitung pajak atas Direct Selling dengan menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yaitu dikenakan tarif 0,5% dari omzet perbulan. Kemudian Jika penghasilan bruto Wajib Pajak jastip kurang dari Rp 4,8 Miliar sebagai personal shoper, maka Wajib Pajak jastip dapat dikenakan pajak dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan tarif progresif. Namun jika Wajib Pajak jastip memiliki penghasilan bruto melebihi Rp 4,8 miliar maka pengenaan pajaknya seperti Wajib Pajak Orang Pribadi pada umumnya.
(Baca juga: Ketentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto)
- Setor
Penyetoran PPh terutang kepada kas negara dilakukan sebelum melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. Anda dapat menggunakan fitur e-Billing pada pajak.io, gratis!
- Lapor
Selanjutnya, penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi wajib dilakukan setiap 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, pada umumnya jatuh pada bulan Maret dalam hal tahun pajak sama dengan tahun kalender. Wajib Pajak jastip dapat menggunakan formuli 1770 ketika melakukan pelaporan pajak.
Setelah mengetahui tentang ketentuan pajak jastip di Indonesia. Untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak, pajak.io memberikan solusi pajak online terpadu. Anda dapat mengelola pajak dengan mudah dan gratis hanya dalam hitungan menit.
(Baca juga: Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak?)