Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Ketentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Share:

Dalam mewujudkan ease of administration atau kemudahan administrasi, pemerintah mewujudkan berbagai bentuk kesederhanaan agar Wajib Pajak dapat dengan mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu kemudahannya adalah dengan penghitungan untuk Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak tertentu. Kemudahan penghitungan yang dimaksud adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Apa saja ketentuan terkait NPPN ini? Simak ulasan di bawah ini.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah norma yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau Pasal 29 terutang. NPPN ini bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan untuk mencari penghasilan neto dengan setelah mendapatkan besaran penghasilan neto, Wajib Pajak dapat menghitung besaran PPh terutang untuk kebutuhan pembayaran dan pelaporan pajak. 

Dasar hukum dari NPPN ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 14 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Syarat Norma Penghitungan Neto

Berdasarkan Pasal 1 pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan. Kemudian, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut juga menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh bersifat final, maka penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan NPPN harus memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak tidak melakukan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. 

Kemudian, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha, maka penghitungan penghasilan netonya dilakukan penjumlahan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma.

Persentase NPPN

Besaran norma penghitungan penghasilan neto ini tidaklah sama. Jumlah persentase NPPN ini terbagi atas:

  • Persentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut: 
  1. Sepuluh ibukota provinsi, yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak.
  2. Ibukota provinsi lainnya.
  3. Daerah lainnya.
  • Ketiga wilayah tersebut memiliki persentase NPPN yang berbeda-beda. Daftar persentase ini dapat dilihat pada Lampiran I, II dan III pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Penghitungan NPPN

Penghitungan dengan NPPN dapat dilihat dari Lampiran IV pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Rumus penghitungannya adalah sebagai berikut:

Penghasilan neto = % NPPN x Peredaran/Penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak

PPh Terutang = Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 

Hasil PPh terutang tersebut menjadi Penghasilan Kena Pajak, kemudian nanti akan dihitung dengan Tarif pada PPh Pasal 17

Berikut contoh soal yang dikutip dari Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015:

Selain menjalankan usaha kantor akuntan publik di Jakarta, Nona Aurelia memiliki usaha persewaan ruang kantor di kota yang sama. Sepanjang Tahun 2016,Nona Aurelia Memiliki peredaran usaha dari jasa kantor akuntan publik sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan dari usaha persewaan ruang kantor memperoleh sebesar Rp 3 miliar. Nona Aurelia telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak 3 bulan sejak awal Tahun Pajak 2016. Karena penghasilan yang diperoleh Nona Aurelia pada Tahun 2016 dari usaha jasa kantor akuntan publik dan usaha persewaan ruang kantor tidak melebihi Rp 4,8 miliar, maka Nona Aurelia boleh menghitung penghasilan neto atas penghasilan yang diperoleh dari jasa kantor akuntan publik dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sedangkan penghasilan yang diperoleh Nona Aurelia dari usaha persewaan ruang kantor dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP No. 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 5 Tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. 

Penghitungan Pajak Penghasilan Nona Aurelia yang terutang pada Tahun Pajak 2016 adalah sebagai berikut:

Persentase penghasilan neto jasa kantor akuntan publik di kota Jakarta adalah sesuai dengan norma (Kode Klasifikasi Usaha) KLU 69200 untuk 10 ibukota provinsi yaitu sebesar 50%. Maka, 

  • Penghasilan Neto dari jasa kantor akuntan publik: 50% x Rp 1.000.000.000 = Rp 500.000.000
  • PTKP Setahun untuk diri Wajib Pajak sendiri: Rp 24.300.000 (apabila telah disesuaikan dengan tahun sekarang PTKP untuk Wajib Pajak sendiri adalah Rp 54.000.000)
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp 475.700.000 (Rp 500.000.000- Rp 24.300.000)
  • Pajak Penghasilan terutang:
  1. 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
  2. 15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
  3. 25% x Rp 225.700.000=Rp 56.425.000
  4. Maka, jumlah pajaknya = Rp 88.925.000

Berdasarkan contoh penghitungan diatas, hal yang perlu Anda pastikan dalam penggunaan NPPN adalah pastikan untuk melakukan pencatatan atas peredaran bruto dan menemukan tarif persentase NPPN yang sesuai KLU dan domisili. 

(Baca juga: Apa Itu PPh Final?)

Gunakan aplikasi pajak.io untuk kemudahan dalam mengelola perpajakan Anda. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak.        

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!