Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketahui Bagaimana Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri

Ketahui Bagaimana Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri

Share:

Status perpajakan suami istri terdiri dari Kepala Keluarga (KK), Hidup Berpisah (HB), Pisah Harta (PH) dan Memilih Terpisah (MT). Status ini nantinya akan ditulis dalam Surat Pemberitahun (SPT). Mengetahui status perpajakan suami istri penting untuk diketahui karena berkaitan dengan ketepatan dalam mengisi SPT secara benar. 

Status kewajiban perpajakan suami istri adalah suatu keadaan yang mempengaruhi cara pengenaan pajak penghasilan yang diterima seorang suami dan istri. Berikut perbedaan dari KK, HB, PH, dan MT.

  • KK memiliki arti bahwa penghasilan dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh satu orang yang bertindak sebagai kepala keluarga. Status KK ini dalam pelaksanaan pajaknya satu keluarga suami dan istri hanya memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam artian, walaupun istri bekerja NPWP istri sama dengan NPWP suami. Maka dari itu, istri tidak perlu melaporkan SPT Tahunan sendiri. Begitu pula bagi Wajib Pajak yang belum menikah, status kewajiban perpajakan KK ini yang dipilih pada saat pengisian SPT Tahunan.
  • HB adalah keadaan di mana suami dan istri telah berpisah (cerai) berdasarkan hukum yaitu keputusan hakim. Kemudian, untuk kondisi HB ini suami dan istri masing-masingnya memiliki NPWP. Dengan memiliki NPWP yang berbeda satu sama lainnya, maka suami dan istri sama-sama melaporkan SPT Tahunan.
  • PH adalah kondisi apabila dalam perkawinan suami dan istri mengadakan perjanjian pisah harta secara tertulis. Lalu, istri akan mendapatkan NPWP yang berbeda dengan suaminya. Kemudian, dalam menjalankan kewajiban perpajakannya pun dilakukan sendiri-sendiri. Dalam artian, masing-masing suami dan istri sama-sama akan melaporkan SPT Tahunan masing-masing.
  • MT memiliki arti bahwa memilih terpisah. Status ini didapatkan apabila istri mengajukan status ini agar ingin memiliki NPWP sendiri beda dengan suami tanpa membuat perjanjian pisah harta. Dalam pelaporan SPT Tahunan, maka masing-masing suami dan istri melaporkannya sendiri-sendiri.

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?)

Segera kelola perpajakan Anda dengan pajak.io yang merupakan  mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak RI. Selain itu, fitur yang ada dalam pajak.io dapat digunakan secara multi-perusahaan dan multi-pengguna tanpa dikenakan biaya apapun.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!