Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kenali Perbedaan PPN dan PPh 22 Impor

Kenali Perbedaan PPN dan PPh 22 Impor

Share:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor adalah dua jenis pajak yang berbeda. Masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lainnya. Yuk, simak perbedaan antara keduanya berikut ini:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Definisi

PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap transaksi jual beli yang dilakukan orang pribadi/ badan. PPN merupakan pajak yang dikenakan pada  proses produksi dan distribusi, lalu dibebankan kepada konsumen akhir yang menggunakan produk. Pajak ini hanya berlaku apabila konsumsi dilakukan di dalam daerah pabean atau dalam negeri.

2. Tarif PPN

Berdasarkan UU Nomor 42 tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM pada Pasal 7, berikut ini adalah pengenaan tarif PPN: 

  • 10% : tarif tunggal yang digunakan hingga saat ini. 
  • 0%: untuk ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (Jasa Kena Pajak). 
  • Tarif 10% ini dapat berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15% dengan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.

3. Pemungut

PPN dipungut oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila belum dikukuhkan sebagai PKP, maka tidak diperbolehkan untuk memungut PPN.

4. Objek PPN

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM pada Pasal 4 ayat 1 mengatur bahwa PPN dikenakan atas:

  • Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Impor BKP
  • Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan Pengusaha
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean  (Baca juga: Bagaimana Ketentuan PPN Jasa Luar Negeri?)
  • Ekspor BKP berwujud oleh PKP
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP

(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN))

PPh 22 Impor

  1. Definisi

Peraturan mengenai PPh 22 impor dijelaskan dalam  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dibebankan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah (BUMN) maupun pihak swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan terkait ekspor, impor ataupun reimpor. PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.

2. Tarif PPh 22.

  • Atas impor:

a. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;

b. non-API = 7,5% x nilai impor;

c. tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.

  • Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB oleh bendahara pemerintah BUMN/BUMD= 1,5% x harga pembelian( tidak termasuk PPN dan tidak final)
  • Atas penjualan hasil produksi:

a. Kertas = 0,1% x DPP PPN (Tidak Final).

b. Semen = 0,25% x DPP PPN (Tidak Final).

c. Baja = 0,3% x DPP PPN (Tidak Final).

d. Otomotif = 0,45% x DPP PPN (Tidak Final).

e. Atas pembelian bahan keperluan industri= 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk PPN).

f. Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.

g. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas. Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final

h. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)

i. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.

  • Atas penjualan:

a. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-

b. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-

c. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.

d. Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

e. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Maksud dari impor yang tidak dikuasai adalah barang impor yang  tidak diketahui siapa pemiliknya. Hal ini bisa disebabkan pemilik sebenarnya atau importir tidak mengakui barang tersebut yang biasanya dikarenakan permasalahan dokumen, barang merupakan barang ilegal, atau sebab-sebab lain.

Kemudian, maksud dari importir yang memiliki API adalah importir yang memiliki identitas untuk melakukan impor dan biasanya dimiliki oleh pengusaha yang rutin melakukan impor. Sedangkan impor yang tidak memiliki API biasanya importir yang tidak rutin melakukan impor.

3. Pemungut

Berdasarkan penjelasan Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:

  • Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;
  • Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen;
  • Wajib Pajak tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, dan kendaraan sangat mewah.

4. Objek

Objek dari PPh 22 adalah kegiatan perdagangan terkait ekspor, impor ataupun reimpor yang dilakukan oleh pemerintah (BUMN) maupun pihak swasta. Untuk detail dari objek yang dikenakan dapat dilihat pada tarif PPh 22 di atas.

Melalui e-Filing di pajak.io, tak perlu antri lagi untuk melaporkan kewajiban perpajakan Anda.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!