Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar.
Kewajiban pajak dana BOS merupakan jenis pajak yang harus dihitung, disetor/dipungut, dilapor oleh Wajib Pajak penanggung jawab atau bendaharawan BOS.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada:
- SD
- MI
- SDLB
- SMP
- MTs
- SMPLB
- Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
- Sekolah Agama Non Islam Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
Penyaluran dan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut:
- Dana BOS ditransfer ke rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur kantor pos/bank
- Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggung jawab kegiatan dan diketahui oleh Kepala Sekolah dan disetujui oleh Komite Sekolah
- Penanggung jawab kegiatan harus memberikan pertanggungjawaban kepada Bendahara/Guru
(Baca juga: Pelaporan Bendahara BOS, Begini Kode Akun Pajak PPN yang Harus Diketahui!)
Penggunaan Dana BOS
Penggunaan Dana BOS dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu Belanja Barang/Jasa dan Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa.
- Belanja Barang/Jasa, antara lain meliputi:
- Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain:
- Untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran
- Untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian
- Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum
- Pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah
- Pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah
- Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan
- Pembayaran honor atas jasa tenaga kerja lepas, seperti tukang bangunan atau tukang kebun, untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan sekolah
- Pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan gedung sekolah kepada pemberi jasa berbentuk badan usaha bukan orang pribadi
- Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain:
- Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa:
- Pembayaran honorarium guru honorer (non PNS) dan guru PNS yang merangkap di sekolah swasta
- Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin
Kewajiban Pajak Dana Bos
Sehubungan dengan penggunaan dana BOS oleh unit penerima dana BOS perlu diperhatikan hal-hal aspek pajak dana BOS sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 02/PJ/2006, yaitu:
Kewajiban pajak dana bos pertama, memiliki NPWP. Penanggung jawab atau bendaharawan BOS pada sekolah swasta penerima dana BOS harus terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagaimana diketahui bahwa setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan setiap tahun pajak.
Kewajiban pajak dana bos kedua, memungut PPh Pasal 22. Dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah Negeri, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Sedangkan, dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah swasta, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN.
Kewajiban pajak dana bos ketiga, melakukan kewajiban pajak bulanan. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS tersebut, yaitu:
- Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau gaji
- Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan penjualan barang, dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22
- Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan pemberi jasa
- Pemungutan PPN atas pembelian Barang Kena Pajak dan Perolehan Jasa Kena Pajak, dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPN
Setelah membayar pajak, segera laporkan pajak dana BOS melalui e-Filing pajak.io, yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.Â
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)