Perdagangan bebas merupakan istilah yang tak asing lagi dalam dunia yang telah memasuki zaman globalisasi seperti saat ini. Lantas, untuk menciptakan perdagangan bebas yang menguntungkan, antar negara akan membuat perjanjian. Perjanjian untuk perdagangan bebas antar negara ini disebut juga dengan Free Trade Agreement. Apa yang dimaksud dengan Free Trade Agreement?
Menurut Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas. Wilayah perdagangan bebas merupakan blok atau kelompok kerja sama ekonomi antarnegara yang terletak pada kawasan tertentu, yang bertujuan untuk membuat berbagai bidang kehidupan semakin berkembang khususnya dunia perdagangan.
Manfaat yang didapatkan dengan adanya Free Trade Agreement adalah sebagai berikut:
- Free Trade Agreement membuat perdagangan barang atau jasa antarnegara dapat melewati perbatasan negara lain tanpa hambatan tarif (bea masuk atau pajak dalam rangka impor) atau nontarif (pembatasan atau larangan agar barang impor lebih sukar untuk masuk ke dalam negeri).
- Free Trade Agreement menciptakan trade creation yang menciptakan transaksi dagang antar anggota Free Trade Agreement yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
- Free Trade Agreement menciptakan trade diversion yang dapat melakukan peralihan impor dari satu negara ke negara lain. Misalkan penurunan tarif membuat Indonesia yang sebelumnya selalu mengimpor gula dari Negara A beralih menjadi mengimpor gula dari Negara B karena biaya impor gula dari Negara B dianggap lebih efisien sehingga menjadikan Indonesia berhenti mengimpor gula dari Negara A.
- Free Trade Agreement dapat membuat eksportir pada suatu negara memperoleh tarif preferensi (tarif khusus yang biasanya mengenakan tarif yang lebih rendah) yang dapat menekan biaya produksi sehingga dapat meningkatkan daya saing industri.
Contoh Free Trade Agreement yang melibatkan Indonesia baik bilateral maupun regional adalah Asean-China Free Trade Area (AC ETA), Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA), dan Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
Setelah mengetahui lebih lanjut mengenai Free Trade Agreement, segera kelola pajak Anda di pajak.io yang fiturnya dapat digunakan gratis selamanya! (Baca juga: Pajak.io Hadir Sebagai Solusi Perpajakan Anda)