Memasuki bulan April 2026, Wajib Pajak di Indonesia perlu kembali memperhatikan berbagai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi tepat waktu. Kalender pajak menjadi panduan penting agar tidak terjadi keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak yang dapat berujung pada sanksi administrasi.
Artikel ini akan membahas secara lengkap kalender pajak bulan April 2026, termasuk batas waktu setor dan lapor pajak yang perlu Anda catat.

Daftar Kalender Pajak Bulan April 2026
Berikut adalah rincian tanggal penting yang perlu Anda catat:
- 15 April 2026 – Batas Setor PPh
Pada tanggal ini, Wajib Pajak harus melakukan penyetoran untuk:
- PPh Pasal 21 (karyawan)
- PPh Unifikasi
- PPh Pasal 25 (angsuran pajak bulanan)
- Masa Pajak: Maret 2026
Pastikan pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari sanksi bunga.
- 20 April 2026 – Batas Lapor SPT Masa
Tanggal ini merupakan batas akhir pelaporan:
- SPT Masa PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Unifikasi
- Masa Pajak: Maret 2026
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing untuk mempermudah proses administrasi.
- 30 April 2026 – Batas Setor dan Lapor PPN serta SPT Tahunan
Tanggal ini menjadi salah satu yang paling penting karena mencakup beberapa kewajiban sekaligus:
- Batas setor dan lapor SPT Masa PPN Masa Maret 2026
- Batas lapor SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025
Khusus SPT Tahunan Badan, pastikan laporan keuangan sudah final sebelum dilaporkan.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Tata Cara Pencatatan & Pembukuan Pajak Versi Terbaru
Hari Libur Penting di April 2026
Selain jadwal pajak, terdapat beberapa hari penting yang juga perlu diperhatikan:
- 3 April 2026 – Wafat Yesus Kristus
- 5 April 2026 – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Hari libur ini bisa mempengaruhi operasional perusahaan dan jadwal administrasi, jadi sebaiknya dipertimbangkan dalam perencanaan pajak.

Kesimpulan
Kalender Pajak bulan April 2026 memuat tiga tanggal utama yang wajib diperhatikan, yaitu 15 April, 20 April, dan 30 April 2026. Setiap tanggal memiliki kewajiban berbeda mulai dari penyetoran hingga pelaporan pajak.
Dengan memahami jadwal ini dan mempersiapkan segala sesuatunya sejak awal, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah, tertib, dan terhindar dari sanksi.