Industri hotel, restoran, dan kafe (Horeka) menjadi salah satu sektor yang paling terdampak selama masa pemulihan ekonomi. Untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis, pemerintah kembali menghadirkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor ini.
Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja maupun pengusaha di bidang Horeka yang selama ini berperan besar dalam pergerakan ekonomi nasional.

PPh 21 DTP Berlaku 100% untuk Pekerja Sektor Pariwisata dan Horeka
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahun 2025. Dalam pernyataannya, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah program strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat sektor ketenagakerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu kebijakan utama yang menjadi perhatian adalah perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP).
Insentif yang diberikan adalah 100% PPh 21 ditanggung pemerintah. Dengan kebijakan ini, sekitar 552.000 pekerja diperkirakan akan mendapatkan manfaat langsung.
Kebijakan ini berlaku mulai masa pajak September hingga Desember 2025. Artinya, pekerja di sektor pariwisata dan Horeka dapat menikmati penghasilan bersih lebih besar tanpa potongan PPh 21.
Tidak hanya berlaku di sisa tahun 2025, insentif ini juga akan dilanjutkan pada tahun 2026. Pemerintah menargetkan pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan tetap bisa menikmati fasilitas tersebut.
Baca Juga:
Delapan Program dalam Paket Ekonomi 2025
Selain perluasan PPh 21 DTP, pemerintah juga meluncurkan delapan program utama sebagai bagian dari paket ekonomi tahun 2025, yaitu:
- Program Magang untuk Lulusan Perguruan Tinggi
Fresh graduate dengan masa kelulusan maksimal satu tahun berkesempatan mengikuti program magang dengan uang saku Rp3,3 juta per bulan. - Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Pariwisata dan Horeka
Pekerja di hotel, restoran, dan kafe akan menerima gaji penuh tanpa dipotong PPh 21. - Bantuan Pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Pemerintah menyalurkan 10 kg beras per bulan selama Oktober–November 2025 untuk 18,3 juta KPM. - Subsidi Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja Informal
Pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir mendapatkan diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan. - Program Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
Relaksasi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BI Rate +5% menjadi BI Rate +3%, dengan target pembangunan 1.050 unit rumah. - Padat Karya Tunai (Cash for Work)
Melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR, pemerintah membuka proyek kerja harian mulai September–Desember 2025 untuk menyerap tenaga kerja lokal. - Percepatan Deregulasi melalui PP 28 Tahun 2025
Regulasi baru ini diharapkan menyederhanakan aturan dan mempercepat investasi. - Program Perkotaan dan Dukungan Ekonomi Digital
Meliputi perbaikan kualitas pemukiman serta penyediaan platform pemasaran untuk sektor gig economy di sejumlah kota besar.

Dampak Positif bagi Pekerja dan Perekonomian
Melalui paket kebijakan ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi lebih inklusif dengan menyasar langsung pekerja, masyarakat berpenghasilan rendah, serta pelaku usaha kecil.
Khusus bagi pekerja sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe (Horeka), insentif PPh 21 DTP menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah untuk menjaga daya beli sekaligus mendukung keberlangsungan usaha yang padat karya.
Dengan estimasi anggaran ratusan miliar rupiah, langkah ini diharapkan mampu mengeksplorasi pemulihan sektor pariwisata sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.