Ditulis oleh Nadia Daniati
Apakah Anda tahu bahwa memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) tanpa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat membuat Anda kena pajak penghasilan yang lebih besar? Maksud dari UMR di artikel ini yaitu UMR tertentu dengan syarat dan ketentuan mengacu pada ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan dijelaskan lebih detail dibagian penjelasan.
Jika Anda tidak ingin merugi, penting bagi Anda untuk memahami konsekuensi ini dan segera mengurus NPWP. Kami akan menjelaskan secara detail mengapa memiliki NPWP sangat penting, bagaimana penghasilan di atas UMR dapat berdampak pada perhitungan pajak, dan langkah-langkah yang harus diambil untuk menghindari kerugian tersebut.
Pentingnya Memiliki NPWP
NPWP merupakan identitas pajak yang diberikan kepada setiap wajib pajak di Indonesia. Memiliki NPWP memiliki banyak manfaat, termasuk:
- Memudahkan dalam kegiatan transaksi bisnis dan administrasi, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau melakukan pembelian properti.
- Memperoleh akses ke berbagai insentif dan fasilitas perpajakan yang ditawarkan oleh pemerintah.
- Meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas di mata pihak lain, seperti mitra bisnis atau lembaga keuangan.
- Membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan menghindari sanksi atau denda pajak.
Pengaruh Penghasilan Di Atas UMR pada Perhitungan Pajak
Pajak penghasilan 21 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang menerima penghasilan lebih dari batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), pajak tersebut dipotong oleh pemberi kerja. Adapun maksud gaji diatas UMR yang kena pajak penghasilan yaitu gaji yang diterima sudah melebihi batas PTKP, sedangkan jika gaji sudah diatas UMR namun masih dibawah PTKP tetap tidak dikenakan PPh 21.
PTKP diterapkan dengan tujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak dengan penghasilan rendah atau memiliki tanggungan keluarga yang lebih besar. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi kelompok tersebut, sehingga mereka memiliki lebih banyak pendapatan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Status PTKP ditentukan Per 1 Januari. PTKP dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu:
- PTKP Untuk Wajib Pajak itu sendiri Rp 54.000.000
- PTKP Tambahan Rp 4.500.000 untuk status menikah
- PTKP Tambahan Rp 4.500.000 apabila Wajib Pajak memiliki anak, maksimal 3 anak.
Misal UMR Jakarta yang saat ini adalah Rp 4.901.798, kerja di Jakarta dari bulan Januari sampai Desember dengan penghasilan diatas UMR (diatas PTKP) Rp 5.000.000 dengan status PTKP belum menikah. Maka cara menentukan penghasilan sudah melebihi PTKP atau belum, caranya yaitu hitung penghasilan perbulan dikali bulan selama bekerja dalam satu tahun kemudian dikurangi PTKP. Dengan kasus ini jadi penghasilan perbulan x 12 bulan = ( Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000), dikurangi PTKP Rp 54.000.000 karena belum menikah maka penghasilan kena pajak adalah (Rp 60.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000).
Penghasilan kena pajak tersebut akan dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008. Karena masih kena di lapisan pertama, maka hanya kena tarif PPh 21 sebesar 5%. Kemudian karena tidak memiliki NPWP maka kena tarif tambahan sebesar 20 lebih tinggi sebagaimana diatu dalam Pasal 21 Ayat 5a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi dari tarif yang seharusnya berlaku.
Tarif lebih besar 20% jika tidak memiliki NPWP tidak hanya berlaku pada perhitungan PPh 21, pada perhitungan pajak penghasilan yang lain pun kena misalnya perhitungan PPh 23, PPh final 4 ayat 2, PPh 22. Bayangkan jika nilai pajak yang terutang saja sudah sangat besar dan Anda tidak mempunyai NPWP, maka 20% dari nilai pajak terutang kerugian yang akan Anda dapatkan.
Baca Juga : Tidak adanya platform yang tersentralisasi? Pajak.io Solusinya!
Langkah-langkah untuk Menghindari Kerugian
Jika Anda memiliki penghasilan di atas UMR (diatas PTKP) dan belum memiliki NPWP, ada beberapa langkah yang harus diambil untuk menghindari kerugian pajak yang lebih besar:
a. Segera Ajukan Pendaftaran NPWP
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera mengajukan pendaftaran NPWP. Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mempelajari prosedur dan persyaratan yang diperlukan. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran, melampirkan dokumen identitas dan bukti alamat, serta melakukan verifikasi data. Untuk pendaftaran NPWP saat ini bisa dilakukan secara online melalui ereg.pajak.id
b. Daftarkan NPWP tersebut ke HRD tempat Anda Bekerja
Setelah memperoleh NPWP, pastikan untuk memberitahu HRD tempat perusahaan Anda bekerja supaya pada perhitungan PPh 21 berikutnya Anda tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi lagi.
Konsekuensi Tidak Memiliki NPWP
Tidak memiliki NPWP saat memiliki penghasilan di atas UMR (melebihi PTKP) dapat berdampak pada keuangan Anda secara signifikan. Selain harus membayar tarif pajak yang lebih tinggi, Anda juga kehilangan akses terhadap berbagai insentif dan fasilitas perpajakan yang ditawarkan kepada pemegang NPWP. Ini berarti Anda mungkin tidak dapat mengoptimalkan manfaat perpajakan yang dapat mengurangi beban pajak Anda.
Selain itu, tidak mematuhi kewajiban perpajakan dengan tidak memiliki NPWP juga dapat berdampak negatif pada reputasi dan kredibilitas Anda di mata pihak lain, termasuk mitra bisnis dan lembaga keuangan. Ini dapat menghambat pertumbuhan dan peluang keuangan Anda di masa depan.
Jangan meremehkan pentingnya memiliki NPWP jika Anda memiliki penghasilan di atas UMR (diatas PTKP). Tidak memiliki NPWP dapat mengakibatkan Anda kena pajak penghasilan yang lebih besar, mengurangi akses terhadap insentif perpajakan, dan berdampak negatif pada reputasi Anda. Oleh karena itu, segera ajukan NPWP dan pastikan Anda mematuhi kewajiban perpajakan dengan melaporkan penghasilan dengan benar. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat memanfaatkan berbagai insentif perpajakan dan memastikan kepatuhan perpajakan yang baik, serta mengoptimalkan manfaat perpajakan yang tersedia. Jangan mau rugi!
Baca Juga : Mengelola PPh dengan Mudah menggunakan e-Bupot Pajak.io
Masih bingung dengan penjelasan diatas? Butuh solusi lebih lanjut? Ayo konsultasikan masalah perpajakan perusahaan kamu melalui link berikut yuk kosultasi sekarang , Konsultasi GRATIS tanpa dipungut biaya sepeser pun!