Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
20 Istilah Dalam Perpajakan Yang Harus Diketahui Wajib Pajak

20 Istilah Dalam Perpajakan Yang Harus Diketahui Wajib Pajak

istilah dalam perpajakan
Share:

Istilah dalam perpajakan, memiliki sejumlah istilah yang penting untuk dipahami oleh setiap Wajib Pajak guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Memahami istilah dalam perpajakan ini sangat penting untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan menghindari potensi sanksi administratif atau pidana.

Baca Juga : Pemanfaatan Aplikasi Perpajakan Online

Istilah Dalam Perpajakan

Perpajakan adalah salah satu aspek penting dalam perekonomian suatu negara. Berikut adalah beberapa istilah dalam perpajakan, yang sering digunakan dalam perpajakan di Indonesia:

1. Wajib Pajak (WP)

Istilah dalam perpajakan yang pertama ada WP atau Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak dibedakan menjadi dua, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Setiap Wajib Pajak diwajibkan memiliki NPWP yang digunakan dalam semua urusan perpajakan.

3. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak.

4. Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban.

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) diwajibkan untuk memungut PPN.

6. Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Faktur Pajak merupakan dokumen penting dalam administrasi PPN.

7. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. PKP berhak untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

8. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. PBB dibayar oleh pemilik atau yang memanfaatkan tanah dan bangunan.

9. Bea Materai

Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang menurut undang-undang dikenakan bea materai, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan kwitansi pembayaran.

10. Tax Amnesty

Tax Amnesty adalah program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan membayar sejumlah uang tebusan.

Konsultasi Pajak Perusahaan
Pajak.io

11. E-Filing

E-Filing adalah sistem pelaporan pajak secara elektronik melalui internet yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT secara cepat dan aman.

12. Pajak Ekspor dan Impor

Pajak Ekspor dan Impor adalah pajak yang dikenakan pada kegiatan ekspor dan impor barang. Pajak ini termasuk dalam PPh Pasal 22 yang dikenakan kepada importir atau eksportir.

13. pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

14. badan

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

15. pengusaha

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

16. Masa pajak

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

17. Tahun pajak

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

18. Pajak terutang

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

19. Surat Ketetapan Pajak 

Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

20. Surat setoran pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak ke kas negara melalui berbagai kanal pembayaran yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SSP berfungsi sebagai tanda bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan menyetor pajak yang terutang.

Memahami istilah dalam perpajakan sangat penting bagi setiap Wajib Pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan menghindari sanksi administrasi maupun pidana. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk mensosialisasikan dan mempermudah proses perpajakan agar setiap Wajib Pajak dapat berpartisipasi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak.

Baca Juga : 7 Strategi Mengatur Keuangan

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io