Lapor pajak saham pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi merupakan kewajiban seorang investor. Investor yang memiliki kewajiban lapor pajak saham pada SPT Tahunan PPh merupakan subjek pajak Orang Pribadi dalam negeri yang telah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), definisi subjek pajak Orang Pribadi dalam negeri yaitu Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
(Baca juga: Seputar e-Reporting Insentif COVID-19 pada DJP Online)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), menyebutkan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT kemudian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT PPh Tahunan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, dimana pada umumnya yaitu bulan Maret. Kemudian terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat lapor pajak saham bagi investor, diantaranya:
- Lapor pajak saham pada saat melakukan transaksi penjualan saham di bursa efek pada tahun pajak yang akan dilaporkan. Lapor pajak saham pada lampiran SPT yang berisi penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final. Besarnya Pajak Penghasilan didapatkan dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif yang dikenakan yaitu 0,1% (satu per seribu) dan DPP tersebut yaitu jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Dimana PPh Final yang terutang atas transaksi penjualan saham tersebut telah dipungut oleh pihak bursa efek.
- Selain lapor pajak saham yang di jual di bursa efek, investor juga harus mencatat berapa dividen yang diterima termasuk tarif dan jumlah PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh Final yang terutang. Tarif atas penghasilan berupa dividen yaitu 10% dari total dividen yang diterima. Sama seperti lapor pajak saham, PPh final atas dividen dilaporkan pada lampiran SPT yang berisi penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.
- Selanjutnya yaitu laporkan saham yang masih dimiliki oleh investor pada lampiran SPT yang memuat daftar harta. Begitu pula jika investor membeli saham baru pada tahun pajak yang akan dilaporkan, investor harus melaporkan saham baru tersebut pada lampiran SPT yang berisi daftar harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Setelah mengetahui lebih dalam terkait lapor pajak saham bagi investor, gunakan fitur pada pajak.io untuk mengelola pajak Anda menjadi lebih mudah dan efisien.
(Baca juga: Pajak.io Hadir Sebagai Solusi Perpajakan Anda)