Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Inklusi Pajak, Suatu Program DJP Guna Membangun Kesadaran Pajak

Inklusi Pajak, Suatu Program DJP Guna Membangun Kesadaran Pajak

Share:

Kesadaran pajak merupakan salah satu kunci yang sangat berpengaruh pada pelaksanaan perpajakan di negara yang bersangkutan. Maka dari itu, masing-masing negara memiliki cara untuk menanamkan kesadaran pajak ini kepada Wajib Pajaknya. Indonesia sendiri melakukan program inklusi pajak yang dilakukan dalam jangka waktu panjang. Simak ulasan di bawah ini untuk selengkapnya. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan inklusi pajak yang merupakan program jangka panjang yang ditargetkan selesai pada 2060 mendatang. Menurut Kasubdit Penyuluhan Perpajakan P2Humas DJP Aan Almaidah Anwar mengatakan bahwa program inklusi pajak ini adalah untuk menanamkan kesadaran pajak merupakan proyek jangka panjang DJP yang dimulai pada 2017.

Program ini dilakukan dengan literasi dan pemberian edukasi secara terus menerus. Adapun sasaran utama pada inklusi pajak saat ini adalah menanamkan kesadaran pajak bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Terdapat tiga tahapan dalam pelaksanaan inklusi pajak, yaitu:

  • Fase pertama yang sedang berjalan saat ini hingga 2030 mendatang. Contoh dari kegiatan pada fase pertama ini adalah pajak bertutur. Dalam fase ini, otoritas bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait untuk menyusun modul inklusi pajak yang akan diimplementasikan dalam kurikulum pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
  • Fase kedua disebut masa kesadaran. Periode waktu yang direncanakan adalah dari tahun 2030 sampai dengan tahun 2045. Fase ini merupakan lanjutan dari proses panjang pada fase pertama dari penanaman kesadaran pajak bagi peserta didik sejak dini. Pada fase ini, diharapkan akan muncul keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses reformasi tata kelola keuangan negara.
  • Fase ketiga disebut sebagai masa kesejahteraan, yakni dari tahun 2045 hingga tahun 2060. Pada fase ini, diharapkan akan membentuk budaya malu dari warga negara jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

(Baca juga: Ketahui Guna Inklusi Pajak)

Dalam perwujudan inklusi pajak, jangan lupa untuk selalu melakukan kewajiban perpajakan Anda yang dapat dikelola menggunakan aplikasi gratis pajak.io, yang juga merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!