Dalam memenuhi kewajiban terkait Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak hendaknya mengetahui terkait PPh final dan PPh tidak final. PPh final dan tidak final ini, perlu diketahui sebab masing-masing memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Apa saja perbedaan PPh final dan PPh tidak final?
Sebelum mengetahui perbedaannya, ketahui terlebih dahulu sekilas apa itu PPh final dan PPh tidak final. PPh final merupakan pajak yang dikenakan secara langsung saat Wajib Pajak memperoleh atau menerima penghasilan dengan tarif dan dasar pengenaan tertentu atas penghasilan yang diterima selama tahun berjalan. PPh final tidak diperhitungkan kembali dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama penghasilan lainnya. Adapun pertimbangan pemerintah dalam menerapkan PPh final adalah sebagai berikut:
- Penyederhanaan dan pemerataan dalam pengenaan PPh;
- Memberikan kemudahan dan mengurangi beban administrasi Wajib Pajak maupun Ditjen Pajak;
- Mendorong perkembangan investasi dan tabungan masyarakat (spesifik terhadap pengenaan PPh atas dividen, bunga deposito dan sebagainya); dan
- Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
Sedangkan, PPh tidak final merupakan pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan dan diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.
Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final
Pembeda | PPh Final | PPh Tidak Final |
Penggabungan atau Pemisahan dengan Penghasilan Lain yang Dikenakan Tarif Umum | Dipisah | Digabung |
Bukti Potong PPh | Tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut. | Dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut. |
Biaya Sehubungan dengan Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan. | Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. | Dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. |
Tarif | Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). | Tarif umum yaitu Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). |
Jenis Penghasilan | – Penghasilan yang dikenakan Pasal 4 ayat 2 UU PPh: 1. Bunga dari deposito, tabungan, obligasi/surat utang negara, simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; 2. Hadiah undian; 3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal yang diterima perusahaan modal ventura; 4. Dividen yang diterima WP Orang Pribadi; 5. Penghasilan dari pengalihan (jual-beli) tanah/bangunan; 6. Penghasilan dari sewa tanah/bangunan; 7. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan real estate; dan 8. Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), termasuk PPh yang dikenakan terhadap WP orang pribadi/badan dengan peredaran bruto tertentu (PP 23 tahun 2018). – Penghasilan yang dikenakan Pasal 15 UU PPh: Penghasilan dari WP tertentu yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus. Wajib Pajak tertentu tersebut meliputi: perusahaan pelayaran/penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dengan skema bangun-guna-serah. – Penghasilan yang dikenakan Pasal 19 UU PPh: revaluasi aset tetap – Penghasilan yang dikenakan Pasal 21 UU PPh: 1. Honorarium yang dibebankan dari APBN/APBD; dan 2. Uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. – Penghasilan yang dikenakan Pasal 22 UU PPh: transaksi penjualan BBM, BBG dan pelumas dari produsen/importir kepada penyalur/agen – Penghasilan yang dikenakan Pasal 26 UU PPh: Penghasilan yang diterima subjek pajak luar negeri. Penghasilan tersebut meliputi: dividen, bunga/premium/diskonto, royalti, sewa, imbalan sehubungan jasa/pekerjaan/kegiatan, hadiah dan penghargaan, uang pensiun, premi swap, keuntungan pembebasan utang, dan sebagainya. | – Penghasilan yang dikenakan Pasal 21 UU PPh: seluruh penghasilan kecuali honorarium dari APBN/APBD dan pesangon/JHT/THT yang dibayarkan sekaligus – Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 22 UU PPh: seluruh transaksi kecuali penjualan BBM, BBG dan pelumas dari produsen/importir kepada penyalur/agen – Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 UU PPh: 1. Dividen, selain yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dan bukan objek PPh (Pasal 4 ayat (3)); 2. Bunga, premium, diskonto dan imbalan atas jaminan pengembalian utang; 3. Royalti; 4. Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya sehubungan dengan kegiatan, selain yang dikenakan PPh Pasal 21; 5. Sewa, kecuali sewa yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2); dan 6. Imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain (selain yang telah dipotong PPh Pasal 21) – Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 24: Penghasilan yang diterima WP dalam negeri yang berasal dari luar negeri dan dikenakan pajak di luar negeri – Penghasilan yang diperoleh WP orang pribadi/WP badan yang melakukan kegiatan usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar setahun; dan – Penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. |
(Baca juga: Cara Cepat Lapor SPT Online via e-Filing Pajak.io)
Kelola pajak perusahaan Anda dengan mudah dan efisien menggunakan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.