Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ingin Menjadi Pengusaha Kena Pajak? Begini Syaratnya!

Ingin Menjadi Pengusaha Kena Pajak? Begini Syaratnya!

Share:

Syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dapat dikukuhkan. Apabila salah satu syarat tidak dapat dipenuhi, maka tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apa saja syarat agar dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak? Simak ulasan berikut ini!

Apa itu Pengusaha Kena Pajak? 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM) pada Pasal 1 angka 15, menyatakan bahwa PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN & PPnBM. Pengusaha yang dimaksud adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Permohonan menjadi PKP tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

(Baca juga: Faktur Pajak yang Harus Dibuat Oleh PKP Pedagang Eceran)

Syarat agar Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Syarat PKP yang harus dipenuhi seorang pengusaha/bisnis/perusahaan untuk mendapat pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak adalah:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun  mencapai Rp 4,8 miliar. Untuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, dapat memilih dikukuhkan menjadi PKP.
  2. Melewati proses survei yang dilakukan oleh KPP atau tempat Wajib Pajak terdaftar.
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP. Dokumen yang dimaksud adalah:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA;
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
  • Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

b. Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus;
  • Fotokopi KTP pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA;
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

c. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
  • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA;
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.

d. Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan adalah:

  • Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha
  • Foto ruangan/ tempat usaha
  • Peta lokasi
  • Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
  • Daftar harta/ inventaris kantor
  • Laporan keuangan (neraca laba/ rugi)
  • SPT Tahunan terakhir

Setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Apa Saja Kewajiban yang harus Dipenuhi?

  1. Memungut PPN 
  2. Menyetorkan atau membayar PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta melakukan penyetoran PPnBM yang terutang 
  3. Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN)

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io