Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Hasil SP2DK Yang Didapatkan Setelah Wajib Pajak Memberi Tanggapan

Hasil SP2DK Yang Didapatkan Setelah Wajib Pajak Memberi Tanggapan

Hasil SP2DK Yang Didapatkan Setelah Wajib Pajak Memberi Tanggapan
Share:

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pengawasan kepatuhan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui SP2DK, otoritas pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan perbedaan atau ketidaksesuaian data perpajakan sebelum dilakukan pemeriksaan resmi.

Mulai 1 Januari 2026, pelaksanaan pengawasan perpajakan di Indonesia akan mengalami pembaruan penting melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Regulasi ini mempertegas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara digital melalui sistem Coretax.

Dasar Kewenangan Penerbitan SP2DK

Dalam Pasal 5 PMK 111/2025, ditegaskan bahwa sebagai bagian dari kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengklarifikasi potensi ketidaksesuaian antara data internal DJP dengan pelaporan pajak wajib pajak. Apabila ditemukan indikasi perbedaan, maka dirjen pajak dapat menerbitkan SP2DK untuk meminta penjelasan langsung dari wajib pajak terkait.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Penyampaian SP2DK Lewat Coretax dan Jalur Resmi Lain

Sesuai ketentuan dalam PMK 111/2025, penyampaian SP2DK kini dilakukan secara lebih modern dan efisien. Surat tersebut dapat dikirim melalui berbagai saluran resmi, antara lain:

  • Akun wajib pajak di portal Coretax, sebagai kanal utama komunikasi digital DJP;
  • Pos elektronik (email) yang telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP;
  • Faksimile, pos, jasa ekspedisi, atau kurir resmi dengan bukti pengiriman ke alamat wajib pajak;
  • Penyampaian langsung kepada wajib pajak, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dewasa di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Dengan sistem digital Coretax, proses penyampaian SP2DK kini menjadi lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.

Baca Juga: Cara Menghadapi SP2DK Serta Tindakan Lanjutannya

Batas Waktu dan Kewajiban Menanggapi SP2DK

Pasal 6 PMK 111/2025 menegaskan bahwa wajib pajak wajib memberikan tanggapan terhadap SP2DK dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal surat diterbitkan.

Tanggapan tersebut dapat berupa:

  • Pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti pembetulan SPT atau pelunasan pajak terutang; dan/atau
  • Penyampaian penjelasan tertulis yang disertai bukti atau dokumen pendukung.

Kepatuhan dalam menanggapi SP2DK menunjukkan itikad baik wajib pajak dan dapat mencegah langkah pemeriksaan lanjutan dari DJP.

Baca Juga: Mengenal SP2DK: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Hasil SP2DK Setelah Tanggapan Wajib Pajak

PMK 111/2025 memberikan rincian yang cukup komprehensif mengenai tindak lanjut dari SP2DK. Berdasarkan hasil klarifikasi dan evaluasi tanggapan wajib pajak, DJP dapat mengusulkan salah satu dari 17 tindakan administratif berikut ini:

  1. Penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK dianggap selesai).
  2. Perubahan data secara jabatan, apabila ditemukan kesalahan atau ketidaktepatan informasi.
  3. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan, jika wajib pajak tidak lagi memenuhi ketentuan.
  4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan, jika wajib pajak seharusnya sudah dikukuhkan tetapi belum.
  5. Pencabutan PKP secara jabatan, bila wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.
  6. Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara jabatan, jika ditemukan objek pajak yang belum terdaftar.
  7. Perubahan data objek pajak PBB secara jabatan, untuk memperbaiki data yang tidak akurat.
  8. Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek PBB secara jabatan, apabila objek pajak sudah tidak relevan.
  9. Perubahan status wajib pajak secara jabatan, misalnya dari aktif menjadi non-aktif.
  10. Perubahan administrasi layanan atau fasilitas perpajakan, sesuai hasil verifikasi.
  11. Pencabutan penetapan sebagai pemungut Bea Meterai, jika tidak lagi memenuhi kriteria.
  12. Pembetulan atau pembatalan produk hukum secara jabatan, sebagaimana diatur dalam UU KUP.
  13. Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, sebagai bentuk pengamanan administrasi.
  14. Penilaian untuk tujuan perpajakan, misalnya terhadap aset atau transaksi tertentu.
  15. Pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau intelijen perpajakan, jika ditemukan indikasi pelanggaran.
  16. Pemeriksaan pajak, apabila data tanggapan tidak dapat menjelaskan ketidaksesuaian.
  17. Pemeriksaan bukti permulaan, jika terdapat indikasi kuat adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

Ke-17 hasil ini menunjukkan bahwa SP2DK bukan sekadar surat klarifikasi, tetapi juga bagian dari sistem pengawasan menyeluruh DJP yang dapat berujung pada tindakan administratif hingga penegakan hukum.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

PMK 111 Tahun 2025 menandai babak baru pengawasan pajak di era digital. Melalui regulasi ini, DJP memiliki landasan kuat untuk menerbitkan dan mengelola SP2DK secara elektronik melalui Coretax.

Bagi wajib pajak, penting untuk memahami bahwa SP2DK bukan ancaman, melainkan kesempatan untuk menjelaskan dan memperbaiki pelaporan pajak sebelum dilakukan pemeriksaan.

Dengan tanggapan yang cepat, transparan, dan kooperatif, wajib pajak dapat menyelesaikan proses SP2DK dengan baik dan menjaga reputasi kepatuhan di mata otoritas pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io