Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Gagal Upload Faktur Pajak? Ini Penyebabnya!

Gagal Upload Faktur Pajak? Ini Penyebabnya!

Gagal Upload Faktur Pajak? Ini Penyebabnya
Share:

Gagal upload faktur pajak adalah salah satu kendala yang kerap dialami oleh wajib pajak pengguna aplikasi e-Faktur. Masalah ini tidak hanya menghambat proses administrasi perpajakan, tetapi juga bisa berdampak pada pelaporan dan pengkreditan pajak yang seharusnya berjalan lancar. 

Dalam dunia bisnis yang menuntut kepatuhan pajak yang tinggi, memahami penyebab dan solusi dari gagal upload faktur pajak menjadi hal yang sangat penting agar proses pelaporan tetap tepat waktu dan sesuai regulasi.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Penyebab Gagal Upload Faktur Pajak

1. NPWP & NITKU Pembeli Belum Lengkap

Faktur pajak akan langsung ditolak jika data NPWP atau NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) dari pembeli belum tercatat atau tidak lengkap di sistem Coretax.

Solusi: Pastikan lawan transaksi telah memiliki NPWP & NITKU yang valid serta sudah tercatat dalam basis data DJP.

2. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Ganda

Penggunaan nomor seri faktur yang sudah pernah dipakai sebelumnya akan dianggap tidak sah dan otomatis ditolak saat proses upload.

Solusi: Cek kembali NSFP yang digunakan. Gunakan hanya NSFP yang masih aktif dan belum pernah terpakai.

3. Data Lawan Transaksi Belum Terdaftar di Coretax

Jika identitas pembeli (NPWP, NIK, atau data usaha) belum sinkron atau belum muncul di sistem Coretax, maka faktur tidak akan diterima.

Solusi: Minta pembeli memastikan data mereka sudah tercatat di sistem DJP atau minta klarifikasi melalui kanal resmi seperti Kring Pajak.

4. Tanggal dan Kode Transaksi Tidak Sesuai

Kesalahan dalam mengisi tanggal transaksi, masa pajak, atau memilih kode transaksi yang tidak relevan bisa menyebabkan penolakan saat upload.

Solusi: Cocokkan tanggal dan kode transaksi dengan jenis transaksi sebenarnya. Pastikan masa pajak yang dipilih tidak keliru.

Baca Juga : Cara Ajukan Surat keterangan Fiskal Melalui Coretax

Catat, Ini Batas Waktu Upload e-Faktur!

Di era Coretax, ada aturan baru yang wajib kamu pahami:
Batas waktu upload e-Faktur adalah tanggal 20 setiap bulannya, untuk faktur yang diterbitkan pada masa pajak bulan sebelumnya.

Contoh:

  • Faktur bulan Juni → harus diupload maksimal 20 Juli
  • Jika lewat dari tanggal tersebut → faktur dianggap tidak sah

Tips Agar Tidak Gagal Upload Faktur Pajak di Coretax

✅ Lakukan pengecekan data lawan transaksi sebelum buat faktur
✅ Selalu gunakan NSFP yang aktif dan belum terpakai
✅ Gunakan aplikasi e-Faktur versi terbaru
✅ Pastikan koneksi internet stabil saat upload
✅ Lakukan upload sesegera mungkin, jangan tunggu mendekati tanggal 20

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Penutup

Gagal upload faktur pajak bukan hanya soal kesalahan teknis, tapi juga soal akurasi dan kelengkapan data. Dengan sistem yang terintegrasi dan real-time, DJP mendorong wajib pajak untuk lebih rapi dan tertib dalam administrasi. Jangan sampai faktur kamu tidak sah hanya karena lalai soal detail!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io