Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Fokus Penguatan Coretax, Reorganisasi DJP Ditunda Hingga 2026

Fokus Penguatan Coretax, Reorganisasi DJP Ditunda Hingga 2026

Fokus Penguatan Coretax, Reorganisasi DJP Ditunda
Share:

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga akhir tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memberi ruang bagi DJP agar dapat memfokuskan seluruh sumber daya pada penguatan dan stabilitas sistem administrasi perpajakan inti (Coretax) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2025. 

Dengan sistem digital baru ini menggantikan DJP Online, pemerintah ingin memastikan bahwa implementasi Coretax berjalan lancar, efisien, dan tidak terganggu oleh perubahan struktur organisasi yang sedang disiapkan.

Alasan Penundaan Reorganisasi DJP

1. Fokus pada Penguatan Coretax

Prioritas utama DJP saat ini adalah mengoptimalkan implementasi dan stabilisasi sistem Coretax. Sebagai tulang punggung administrasi perpajakan digital Indonesia, Coretax berperan dalam mengintegrasikan seluruh proses  mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak  ke dalam satu sistem terpadu. Dengan demikian, DJP memerlukan waktu tambahan untuk memastikan sistem ini benar-benar andal, aman, dan mudah diakses oleh wajib pajak di seluruh Indonesia.

2. Menjaga Stabilitas Implementasi

PMK 117/2025 menegaskan bahwa penundaan pembentukan jabatan baru dan pelantikan pejabat DJP dilakukan untuk menghindari gangguan pada proses penyesuaian sistem yang kompleks. Dengan struktur organisasi yang tetap, DJP dapat memusatkan sumber daya manusia dan teknologinya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Coretax, terutama di tahun-tahun awal penerapannya.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Perubahan Regulasi: Dari PMK 124/2024 ke PMK 117/2025

Sebelumnya, PMK 124/2024 mewajibkan seluruh proses reorganisasi DJP diselesaikan paling lambat akhir tahun 2025. Namun, dengan terbitnya PMK 117/2025, ketentuan tersebut direvisi. Regulasi baru ini mengecualikan DJP dari kewajiban reorganisasi dalam jangka waktu tersebut, dan memberi tenggat baru hingga 31 Desember 2026.

Perubahan ini mencerminkan pendekatan yang lebih realistis terhadap transformasi administrasi pajak berbasis digital. Pemerintah menilai bahwa stabilitas sistem lebih penting daripada percepatan restrukturisasi, terutama di tengah transisi besar menuju tata kelola pajak modern berbasis data.

Baca Juga: Implementasi Penuh Layanan Digital Coretax 2026

Perkembangan Penggunaan Coretax

Sejak peluncurannya pada awal 2025, Coretax menunjukkan perkembangan yang signifikan. Berdasarkan data per Januari 2026, ribuan wajib pajak telah menggunakan platform ini untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Angka tersebut terus meningkat seiring dengan meningkatnya pemahaman dan adaptasi pengguna terhadap sistem baru.

Selain itu, Coretax menghadirkan berbagai fitur modern seperti integrasi data otomatis, pelacakan status SPT secara real-time, dan notifikasi digital. Fitur-fitur ini menjadi bukti bahwa DJP berupaya menghadirkan layanan perpajakan yang lebih cepat, efisien, dan ramah pengguna.

Baca Juga: Masalah Umum Saat Aktivasi Akun Coretax dan Cara Mengatasinya

Dampak Kebijakan bagi DJP dan Wajib Pajak

Penundaan reorganisasi membawa dampak strategis bagi kedua pihak — baik bagi DJP sebagai institusi, maupun bagi wajib pajak sebagai pengguna layanan.

  • Bagi DJP: Kebijakan ini memberikan waktu yang cukup untuk melakukan konsolidasi internal, memastikan kesiapan SDM, dan memperkuat sistem kerja yang mendukung Coretax.
  • Bagi Wajib Pajak: Penundaan ini menjamin kelancaran layanan pajak selama masa transisi, tanpa terganggu perubahan administratif di level organisasi.

Dengan demikian, DJP dapat fokus memberikan pelayanan yang konsisten sambil memperbaiki aspek teknis dan fungsional dari sistem digital barunya.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Langkah Menteri Keuangan menunda reorganisasi DJP hingga 2026 merupakan keputusan strategis yang menempatkan stabilitas sistem Coretax sebagai prioritas nasional. Pemerintah menyadari bahwa kesuksesan reformasi pajak tidak hanya bergantung pada struktur organisasi, tetapi juga pada kesiapan teknologi dan kualitas implementasi di lapangan.

Dengan fokus penuh pada penguatan Coretax, DJP diharapkan mampu menjaga keandalan sistem perpajakan digital Indonesia, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mewujudkan layanan publik yang lebih efisien dan transparan di era transformasi digital.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io