Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Faktur Pajak yang Harus Dibuat Oleh PKP Pedagang Eceran

Faktur Pajak yang Harus Dibuat Oleh PKP Pedagang Eceran

Share:

Tentunya setiap pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban menghitung, memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tidak terlepas bagi PKP pedagang eceran juga memiliki kewajiban yang sama. Namun terdapat ketentuan khusus terkait faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran. Ternyata tidak semua BKP maupun JKP harus dibuatkan faktur pajak oleh PKP pedagang eceran, terdapat beberapa jenis BKP maupun JKP yang dikecualikan dalam pembuatan faktur pajak. Lalu, apa saja BKP dan JKP tersebut? Simak uraian berikut!

(Baca juga: UU Cipta Kerja Perbolehkan PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli)

Karakteristik Konsumen Akhir

PKP Pedagang Eceran yaitu pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP kemudian melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir yang dilakukan secara eceran, termasuk penyerahan yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Adapun konsumen akhir memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Pembeli barang dan/atau penerima jasa mengkonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima, dan
  • Pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Hal yang menjadi pembeda yaitu Faktur Pajak atas transaksi tersebut dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Namun seperti Faktur Pajak pada umumnya, atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  • PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut, dan
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak

BKP dan JKP Tertentu

Namun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 menyebutkan bagi PKP pedagang eceran yang melakukan penyerahan atas BKP maupun JKP tertentu, tetap diwajibkan membuat Faktur Pajak dalam bentuk dokumen Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi e-faktur. Adapun BKP dan JKP tertentu yaitu:

1. BKP tertentu:

  • Angkutan darat berupa kendaraan bermotor,
  • Angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • Angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara,
  • Tanah dan/atau bangunan, dan
  • Senjata api dan/atau peluru senjata api.

2. JKP tertentu:

  • Jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor,
  • Jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • Jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara, dan
  • Jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.

Guna memudahkan Wajib Pajak pelaku UMKM menghitung pajak UMKM terutang sebesar 0,5% dari omzet bruto sebulan sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, kami pajak.io menyediakan layanan Bee-Jak berupa robot konsultan pajak yang dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang terutang. Pada layanan Bee-Jak juga dilengkapi pembuatan ID Billing secara otomatis, sehingga dalam hal ini Wajib Pajak hanya tinggal bayar pajak yang terutang. Bee-Jak membantu Wajib Pajak pelaku UMKM untuk memudahkan kewajiban perpajakannya, tidak perlu ribet! Sehingga kelola pajak dapat dilakukan hanya dengan hitungan menit melalui aplikasi whatsapp. Klik Bee-Jak sekarang atau wa +62 881-0819-20920! GRATIS!

(Baca juga: Si Pintar Chatbot Bee-Jak, Kelola Pajak UMKM Semudah Chattingan di Whatsapp)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io