Pengertian
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu BKP atau jasa JKP, ia akan menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah melakukan pungutan pajak dari konsumen yang membeli BKP atau JKP itu. (Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)).
Jenis-Jenis Faktur Pajak
- Faktur Pajak Keluaran
Faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan terhadap BKP, JKP, dan atau BKP yang tergolong dalam barang mewah;
2. Faktur Pajak Masukan
Faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap BKP atau JKP dari PKP lainnya;
3. Faktur Pajak Pengganti
Penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan adanya kesalahan pengisian. Nantinya, dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
4. Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama selama satu bulan kalender;
5. Faktur Pajak Digunggung
Faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran;
6. Faktur Pajak Cacat
Faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dilakukan pembetulan dengan membuat faktur pajak pengganti;
7. Faktur Pajak Batal
Faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Begitu pula saat adanya kesalahan pengisian NPWP, Pembatalan juga harus dilakukan;
8. Dipersamakan dengan Faktur
Ada pula dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Contohnya adalah tagihan listrik, tagihan pemakaian air, tagihan telepon selular, dan lain sebagainya.
Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian, ternyata Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk faktur pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2013. Diharapkan PKP dapat lebih mudah untuk dalam menjalankan atas praktek pengenaan PPN.
Setelah Anda mengetahui jenis-jenis Faktur Pajak, urus pajak Anda dengan pajak.io, aplikasi terintegrasi yang dapat mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien.