
Tata cara pengukuhan PKP penting dipahami oleh pelaku usaha yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang mengatur mekanisme pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Peraturan ini menjadi salah satu pedoman dalam administrasi perpajakan berbasis Coretax. Melalui sistem tersebut, proses pengajuan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik dengan tahapan dan persyaratan tertentu.
Lalu, siapa yang wajib mengajukan pengukuhan PKP dan bagaimana prosedurnya? Berikut penjelasannya.
Siapa yang Wajib Mengajukan Pengukuhan PKP?
Secara umum, pengukuhan PKP wajib diajukan oleh pengusaha yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pengusaha dengan peredaran bruto atau omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
Pengusaha yang memilih menjadi PKP secara sukarela meskipun omzetnya belum mencapai batas tersebut.
Badan atau instansi pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai ketentuan perpajakan.
Tata Cara Permohonan Pengukuhan PKP Sesuai PER-7/PJ/2025
Berdasarkan PER-7/PJ/2025, permohonan pengukuhan PKP dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan DJP. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan.
1. Ajukan Permohonan Secara Elektronik
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP melalui Portal Wajib Pajak pada Coretax.
Dalam proses pengajuan, Wajib Pajak perlu mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan PKP secara elektronik. Dokumen pendukung seperti peta lokasi dan foto tempat kegiatan usaha juga perlu disiapkan sesuai ketentuan.
2. Ketentuan bagi Badan yang Menggunakan Kantor Virtual
Badan usaha yang menggunakan kantor virtual (virtual office) tetap dapat mengajukan pengukuhan PKP. Namun, terdapat dokumen tambahan yang perlu disampaikan untuk menunjukkan keberadaan dan kegiatan usaha, antara lain:
Peta dan foto lokasi kegiatan usaha;
Surat pernyataan mengenai kegiatan usaha dan lokasi sebenarnya kegiatan tersebut dijalankan;
Kontrak sewa, perjanjian penggunaan kantor virtual, atau dokumen lain yang mendukung keberadaan usaha.
Ketentuan ini membantu DJP memastikan bahwa kegiatan usaha benar-benar dijalankan dan tidak hanya menggunakan alamat kantor virtual sebagai alamat administratif.
3. Tunggu Hasil Verifikasi dan Keputusan
Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan penelitian dan verifikasi sesuai ketentuan.
Hasil permohonan akan disampaikan melalui akun Wajib Pajak. Jika disetujui, DJP menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Jika persyaratan tidak terpenuhi, DJP dapat menerbitkan Surat Penolakan Pengukuhan PKP.
4. Perhatikan Tanggal Efektif Pengukuhan
Tanggal yang tercantum dalam SPPKP menjadi dasar dimulainya status dan kewajiban perpajakan sebagai PKP sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah dikukuhkan, PKP memiliki kewajiban untuk menjalankan administrasi PPN, termasuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan perpajakan.
5. Gunakan Akses Penerbitan Faktur Pajak
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban penerbitan faktur pajak elektronik melalui sistem yang disediakan DJP.
Akses tersebut digunakan untuk mendukung administrasi transaksi yang berkaitan dengan pemungutan PPN.
6. Manfaatkan Saluran Pengajuan yang Tersedia
Selain melalui Portal Wajib Pajak, pengajuan dapat dilakukan melalui saluran lain yang disediakan atau ditetapkan oleh DJP, sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Saluran tersebut dapat mencakup:
Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP;
Contact center DJP untuk layanan tertentu;
Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir yang ditujukan kepada KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
Kesimpulan
PER-7/PJ/2025 memberikan ketentuan mengenai tata cara pengukuhan PKP, mulai dari pengajuan permohonan, penyampaian dokumen, proses verifikasi, hingga penerbitan keputusan oleh DJP.
Dengan memahami prosedurnya sejak awal, Wajib Pajak dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan dan menjalankan proses pengukuhan PKP dengan lebih teratur.