Official PJAP — Registered & Supervised by the Directorate General of Taxes
Log in →
Home/Blog/Pengumuman
PengumumanAugust 10, 2026 · 3 min read

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak untuk Periode Agustus 2026

Simak tarif bunga sanksi administrasi pajak Agustus 2026 berdasarkan KMK 35/MK/EF.2/2026, lengkap dengan jenis sanksi dan contoh perhitungannya.

P
Tim Pajak.io
Tax Content & Research
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak untuk Periode Agustus 2026

Tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk periode Agustus 2026 kembali ditetapkan pemerintah sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi dan imbalan bunga bagi wajib pajak. Ketentuan ini berlaku selama 1–31 Agustus 2026 dan ditetapkan melalui KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026. 

Besaran tarif berbeda berdasarkan pasal dalam UU KUP yang menjadi dasar pengenaan sanksi, sehingga wajib pajak perlu mengetahui tarif yang sesuai agar perhitungan kewajiban perpajakan dilakukan secara tepat. 

Lantas, berapa tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku pada Agustus 2026? Simak rincian tarif dan ketentuannya berikut ini. 

Dasar Hukum Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2026

Penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk Agustus 2026 berlandaskan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta ketentuan Menteri Keuangan mengenai tarif bunga.

Ketentuan mengenai tarif bunga sebelumnya diatur melalui KMK Nomor 488/KMK.010/2021 dan telah beberapa kali mengalami perubahan, salah satunya melalui KMK Nomor 51 Tahun 2026. Perubahan tersebut mengatur penetapan tarif bunga yang digunakan untuk menghitung sanksi administrasi berupa bunga maupun pemberian imbalan bunga.

Sementara itu, tarif yang berlaku khusus untuk periode 1–31 Agustus 2026 ditetapkan melalui KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026.

Tarif Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2026

Berikut tarif bunga yang berlaku sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi pajak selama 1–31 Agustus 2026:

  • Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP: tarif bunga 0,60% per bulan.
  • Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) UU KUP: tarif bunga 1,02% per bulan.
  • Pasal 8 ayat (5) UU KUP: tarif bunga 1,44% per bulan.
  • Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP: tarif bunga 1,85% per bulan.
  • Pasal 13 ayat (3b) UU KUP: tarif bunga 2,27% per bulan.

Besaran tarif tersebut digunakan sesuai dengan jenis pelanggaran atau kondisi perpajakan yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi.

Tarif Imbalan Bunga Pajak Agustus 2026

Selain menetapkan tarif bunga untuk sanksi administrasi, pemerintah juga menentukan tarif yang digunakan sebagai dasar pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak.

Pada periode 1–31 Agustus 2026, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,60% per bulan. Besaran tersebut meningkat dibandingkan tarif yang berlaku pada periode sebelumnya.

Imbalan bunga dapat diberikan kepada wajib pajak dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan. Salah satunya berkaitan dengan keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh wajib pajak.

Kesimpulan

Tarif bunga sanksi administrasi pajak Agustus 2026 ditetapkan melalui KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026 dan berlaku untuk periode 1–31 Agustus 2026.

Besaran tarif bunga sanksi administrasi berada pada rentang 0,60% hingga 2,27% per bulan, bergantung pada pasal yang menjadi dasar pengenaan sanksi. Dibandingkan periode Juli 2026, tarif tersebut mengalami peningkatan.

Bagi wajib pajak, mengetahui tarif bunga yang berlaku penting untuk membantu memastikan penghitungan kewajiban dan sanksi pajak dilakukan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.


Unsure about your company's tax needs?

Discuss your corporate tax needs now. Our expert team is ready to help.

Free Consultation